Bola.com, Qatar - Jurnalis dari jaringan televisi terbesar di Jerman, ARD, bernama Florian Bauer dan timnya, sempat ditahan dan diinterograsi oleh aparat berwenang Qatar pada 27 Maret 2015. Penahanan dilakukan hanya sehari setelah Bauer dan timnya yang dihuni kameramen, asisten kameramen, serta sopir, tiba di.
Kru televisi itu berada di Qatar untuk melakukan tugas peliputan program dokumenter berkaitan dengan Piala Dunia 2022 yang dilangsungkan di negara kaya minyak di Timur Tengah itu.
Bauer menyoroti nasib kaum buruh yang beberapa tahun terakhir dikecam organisasi hak asasi manusia internasional karena diperlakukan bak budak. Bauer ingin melihat kondisi terkini, setahun setelah janji pemerintah Qatar untuk mengangkat nasib kaum buruh mereka. Hasil peliputan sedianya akan ditayangkan dengan judul The Selling of Football: Sepp Blatter and the Power of Fifa.
Bauer mengakui proyek liputan yang dikerjakan bersama timnya itu tidak mendapatkan izin lantaran upaya permohonan izin sebelumnya tidak mendapatkan respons apapun maupun ditolak oleh pemerintah dan juga pihak penyelenggara Piala Dunia.
"Kami mencoba meminta izin selama lima setengah minggu. Menghubungi National Human Rights Committee (NHRC), Kedutaan Besar Qatar di Jerman, dan lain-lain. Tetapi, kami akhirnya menyadari mereka tidak memberikan izin itu," ujarnya.
Kru televisi itu ditahan selama 14 jam dengan syarat tidak boleh meninggalkan . Untuk bisa pulang, mereka harus meminta Kedutaan Besar Jerman melobi pemerintah Qatar.
Selama masa penahanan, para kru diperlakukan baik, hanya semua data yang sudah diperoleh dan tersimpan baik di telepon seluler serta laptop dihapus.
"Penginterograsi sempat bilang, bila kami tak mau bekerja sama dalam pemeriksaan, nasib kami akan buruk," kata Bauer seperti dilansir di Telegraph.
Pihak Qatar membantah penahanan dilakukan karena berkaitan dengan penyelenggaraan Piala Dunia 2022 yang hingga sekarang masih diliputi kontroversi.
Media manapun yang melakukan peliputan di Qatar membutuhkan izin, seperti yang diberlakukan di negara lain. Setiap jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik di Qatar tanpa izin semestinya memahami risiko harus berhadapan dengan hukum," begitu pernyataan pemerintah(Aning Jati)
Baca Juga: