Bola.com, San Juan - Petinju kelas welter Amerika Serikat (AS), Floyd Mayweather Jr., punya dua pekan untuk mengajukan banding terkait pencabutan gelar juara dunia dari World Boxing Organization (WBO). Jika dalam durasi tersebut Mayweather Jr. tidak mengajukan banding, maka keputusan WBO akan dianggap mutlak dan tidak mengalami revisi lagi.
Dilansir ESPN, Selasa (7/7/2015), meskipun WBO memberi kesempatan pengajuan banding kepada 'The Money' hingga 14 hari ke depan, organisasi tinju dunia itu sepertinya tidak akan mengubah keputusan. Sementara di sisi lain, kubu Mayweather Jr. mengaku masih belum memikirkan langkah selanjutnya terkait masalah ini.
"Kami punya pengacara terbaik untuk kasus ini, John Hornwer. Dan kami juga sangat memahami apa saja hak-hak kami di sini. Floyd akan memutuskan apa yang ingin dia lakukan," tutur promotor Floyd Mayweather Jr., Leonard Ellerbe.
Mayweather Jr. kehilangan gelar juara dunia versi WBO-nya lantaran dianggap tidak mematuhi regulasi. Padahal, untuk memenangi titel tersebut, Mayweather Jr. harus menjalani laga, yang diklaim paling besar di abad ini, kontra petinju Filipina, Manny Pacquiao.
Di pertarungan yang digelar di MGM Arena, Las Vegas, Nevada, AS, 2 Mei 2015 lalu, Mayweather Jr. tampil sebagai pemenang setelah unggul mutlak di pencatatan skor dari tiga juri. Imbasnya, petinju berusia 38 tahun ini menerima bayaran senilai 220 juta dollar AS atau sekitar 2,9 triliun rupiah.
Selama 19 tahun berkarir di atas ring tinju, Mayweather Jr. tercatat telah memenangi 11 gelar juara dunia di lima kelas berbeda. Usai mempecundangi Pacquiao, dia dijadwalkan kembali bertarung pada 12 September mendatang.
Namun, siapa yang akan menjadi lawan petinju kaya raya itu masih misteri. Rencananya, setelah melakoni duel tersebut, Floyd Mayweather Jr. akan gantung sarung tinju.
Baca juga:
WBO Copot Gelar dan Sabuk Juara Dunia Floyd Mayweather Jr
Ingin Comeback di Usia 42 Tahun, De La Hoya Incar Mayweather