Penjelasan PSSI soal Nasiruddin, Pelaku Match Fixing SEAG 2015

oleh Aning Jati diperbarui 22 Jul 2015, 15:22 WIB
Nasiruddin dihukum penjara 30 bulan karena terbukti melakukan praktik suap di SEA Games 2015. (Today/Jason Quah)

Bola.com, Jakarta - PSSI angkat bicara terkait keterlibatan warga negara Indonesia dalam kasus match fixing di SEA Games 2015. WNI yang bernama Nasiruddin itu diklaim media Singapura berprofesi sebagai wasit di Tanah Air.

"Dia memiliki rekam jejak buruk sebagai pengadil. Oleh PSSI, ia pernah dijatuhi sanksi larangan memimpin pertandingan selama 10 tahun. Sanksi berat itu diberikan karena ia kerap menerima suap dari berbagai tim untuk mengatur hasil pertandingan," begitu Channel News Asia menggambarkan sosok Nasiruddin.

Advertisement

Sebagai induk organisasi sepak bola Indonesia, PSSI menjelaskan siapa sebenarnya Nasiruddin. Juru bicara PSSI, Tommy Welly, mengungkapkan Nasiruddin memang dipastikan pernah berprofesi sebagai wasit nasional. Nasiruddin pernah bertugas sekitar masa 1990-an hingga awal 2000-an. 

Artinya, sudah sekian tahun lamanya Nasiruddin sudah tidak lagi tercatat sebagai wasit nasional sehingga segala perbuatan yang dilakukannya, murni merupakan tindak personal dan tidak berkaitan lagi dengan federasi sepak bola Indonesia itu.

PSSI menyebut keterlibatan Nasiruddin, yang berusia 52 tahun itu, dalam praktik kotor pengaturan pertandingan termasuk pengaturan skor di Singapura, bukan yang pertama kalinya. Nasiruddin sebelumnya terbukti jadi bagian match fixing di SEA Games 1997 yang berlangsung di Jakarta. Kasus yang sempat menggegerkan publik sepak bola Indonesia itu ikut menyeret Wakil Ketua Komisi Wasit PSSI saat itu, Djafar Umar (almarhum), yang akhirnya dijatuhi sanksi dilarang aktif di sepak bola nasional selama 20 tahun.

Nasiruddin lantas dihukum PSSI dengan 10 tahun larangan berkecimpung di sepak bola nasional karena dinilai kerap berat sebelah dalam memimpin pertandingan. Kasus pengaturan skor tak sampai ke meja hijau lantaran tak adanya delik aduan untuk selanjutnya diproses dalam kerangka hukum pidana negeri ini.

Ironisnya, hukuman dari PSSI itu tak membuat Nasiruddin jera karena pada Mei 2015, lalu ia jadi bagian pengaturan pertandingan di laga penyisihan Grup B , Malaysia vs Timor Leste.

Usai diciduk Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB), Nasiruddin menjalani persidangan. Pada Selasa (21/7/2015), Nasiruddin dijatuhi hukuman penjara 30 bulan, meski Jaksa Penuntut Umum, Navin Navidu, meminta pengadilan memberikan hukuman lebih berat.

Nasiruddin terbukti bertugas memberikan uang suap kepada Direktur Teknik Timor Leste, Orlando Marques Henriques Mendes, sebesar 15 ribu dolar Singapura, agar mengalah saat berjumpa Malaysia. Dalam menjalankan praktek kotor itu, Nasirudin bekerja sama dengan dua orang lainnya, warga negara Singapura.

Seperti dikutip di Channel News Asia, Nasiruddin mengakui perbuatannya itu di depan pengadilan dan meminta keringanan hukuman dengan alasan kemanusiaan.

Di sisi lain, PSSI gembira mendengar kabar sanksi yang diterima Nasiruddin. Hal itu membuktikan keseriusan negara-negara di kawasan Asia Tenggara memerangi match fixing dan match manipulation.

"Yang perlu ditegaskan, Nasiruddin itu mantan wasit. Saat ditangkap dia tak lagi berada di korps wasit PSSI. Kami sebenarnya terkejut karena tak menyangka dia berulah lagi. Semoga penangkapan itu jadi peringatan bagi siapapun yang ingin merusak sepak bola dengan praktek kotor," tutur Tommy Welly, kepada Bola.com, Rabu (22/7/2015). 

Kabar persidangan Nasirudin yang berujung sanksi 30 itu tidak hanya jadi santapan media massa Singapura. Media di Thailand semisal Bangkok Post, ikut memberitakan kasus ini dengan judul "Singapura memenjarakan warga Indonesia karena terlibat di match fixing di SEA Games".

Baca Juga :

Ofisial Timnas U-23 Bakal Laporkan Penyebar Isu Match Fixing

Apa Komentar Vietnam Soal Dugaan Match Fixing di SEA Games 2015?

Sekjen PSSI: Kasihan Pemain Timnas U23 Dituduh Match Fixing