Bola.com, Sydney - Kerap berbuat ulah, petenis Australia, Nick Kyrgios, akhirnya dijatuhi hukuman oleh ATP World Tour. Selain mendapat larangan bertanding selama 28 hari, Kyrgios juga harus membayar denda sebesar 25 ribu Dollar AS atau sekitar Rp 349 juta.
Dilansir dari The Associated Press, Selasa (25/8/2015), Kyrgios menerima hukuman tersebut menyusul komentar vulgarnya terhadap petenis Swiss, Stanislas Wawrinka di turnamen Rogers Cup, awal bulan ini. Kubu ATP kemudian menjatuhi vonis bersalah atas ucapan tidak santun Kyrgios yang menyerang Wawrinka dan petenis Donna Vekic.
Vonis tersebut muncul setelah ATP menemukan bukti berupa rekaman suara Kyrgios yang tertangkap mikrofon dalam lapangan.
"Denda dan larangan bertanding bisa dipotong apabila dalam jangka waktu enam bulan ke depan, pemain tidak mendapat denda lain dari ucapan atau tindakan yang tidak santun di semua level turnamen ATP, atau tidak mengakumulasi denda lebih dari 5 ribu Dollar AS di semua kesempatan turnamen ATP," jelas ATP World Tour dalam pernyataan resminya.
Sebelum resmi dijatuhi sanksi, Kyrgios sebetulnya sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Wawrinka. Namun tidak kepada Vekic. Berdasarkan aksi tebang pilihnya itu, Wawrinka pun menyebut permintaan maaf Kyrgios tidak tulus. Sementara ATP, melanjutkan investigasi mereka hingga akhirnya menjatuhkan vonis.
Petenis berperingkat ke-37 dunia yang sempat mencuri perhatian publik lantaran mengalahkan Rafael Nadal di Wimbledon 2014 itu bisa mengubah hukumannya sampai batas deadline 24 Februari 2015 mendatang. Bila dapat memenuhi persyaratan ATP, hukuman Kyrgios bisa dipotong bahkan dihapus.
Baca juga:
Absen di Cincinnati Masters Buat Sharapova Turun Peringkat