Bola.com, Singapura - Aksi nekat penerobos balapan F1 di Singapura akhirnya diperkarakan di ranah hukum. Terbukti bersalah, pria berkebangsaan Inggris yang diketahui bernama Yogvitam Pravin Dhokia akhirnya dijatuhi hukuman denda senilai 15.000 Dollar Singapura atau setara Rp 153 juta.
Dilansir dari BBC, Selasa (22/9/2015), Yogvitam menolak hukuman denda tersebut. Alasannya, dia tidak punya uang untuk membayar denda senilai itu.
Selain karena tidak punya pekerjaan, sisa tabungan Yogvitam juga sudah habis demi membiayai perjalanannya ke GP Singapura, akhir pekan lalu.
"Yogvitam akan kembali diminta menghadiri pengadilan pada 6 Oktober mendatang. Sementara itu, British High Commission (perwakilan negara Inggris) di Singapura menyatakan siap membantu menengahi permasalahan ini," tulis BBC.
Yogvitam dinyatakan bersalah setelah rekaman kamera CCTV menunjukkan aksinya di Sirkuit Marina Bay saat GP Singapura tengah berlangsung. Pria berusia 27 tahun itu menerobos ke bagian seksi Esplanade Drive, di mana kecepatan pebalap bisa mencapai 290 kilometer/jam.
Tak cukup berjalan menyeberangi lintasan, Yogvitam juga sempat mengambil gambar sebelum akhirnya melompat ke belakang pagar pembatas. Di sinilah Yogvitam ditangkap polisi Singapura.
Sejauh ini, pihak kepolisian Negeri Singa masih menyelidiki bagaimana Yogvitam bisa mendapatkan akses masuk ke lintasan yang seharusnya steril dari penonton. Akibat dari aksinya itu, GP Singapura sempat diinterupsi safety car selama beberapa lap guna menyeterilkan kembali lintasan.
Baca juga:
Terkait Hasil di GP Singapura, Rosberg Tuntut Jawaban Mercedes
Jenson Button Umumkan Pensiun Pada Pekan Ini?
Strategi Oke Jadi Kunci Kemenangan Vettel di GP Singapura 2015