Bola.com, Jakarta - PSSI berharap Menpora Imam Nahrawi menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang menolak banding atas gugatan PSSI terhadap SK sanksi administratif yang dikeluarkan Menpora. PSSI juga siap meladeni apabila Menpora mengajuka kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka amat yakin bisa menang telak atas Menpora.
Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan mengatakan, setelah melewati dua proses hukum sejak Mei 2015, PSSI sudah menang dua kali. Pertama, PTTUN Jakarta memenangkan gugatan PSSI terhadap SK Nomor 01307 per 17 April 2015 soal pemberian sanksi administratif kepada PSSI, pada sidang yang digelar 14 April 2015.
Baca Juga
Menpora lalu mengajukan banding dengan mengirimkan kelengkapan memori banding pada 18 September 2015, dengan berharap majelis hakim menganulir keputusan hukum sebelumnya yakni memenangkan gugatan PSSI. Namun, pada 28 Oktober, PTTUN memutuskan menolak banding yang diajukan Menpora.
Pada Kamis (5/11/2015), PSSI menerima salinan surat PTTUN yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 92/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015.
"Bila Menpora masih mau maju lewat kasasi, kami tunggu di Mahkamah Agung. Dua kali menang sudah cukup menguatkan kami secara hukum. Menurut kami, sebaiknya Menpora legawa dan memikirkan nasib banyak pesepak bola yang terkena imbas dari pembekuan PSSI," kata Aristo.
"Proses kasasi itu tidak mudah dan justru mengulur waktu untuk menyelesaikan kisruh sepak bola nasional. Kami sudah menang 2-0, apa masih kurang satu gol lagi? Secara aturan, proses kasasi paling lama enam bulan dan itu sama saja memperpanjang masalah. Akibat pembekuan PSSI, pemain tak bisa berkompetisi, begitu juga dengan timnas," jelas Aristo.
Aristo menyesalkan sikap Kemenpora dan Menpora yang terkesan arogan, dengan menyebut pembekuan PSSI atas instruksi Presiden RI Joko Widodo. "Mereka bilang pembekuan PSSI adalah mandat presiden dan siapa pun tidak boleh membangkang. Tapi harus diingat seluruh warga negara Indonesia termasuk presiden harus patuh hukum. Pasal 27 UUD 1945 sudah jelas itu," lanjut Aristo.
Terpisah, Kemenpora menyatakan belum menentukan sikap sebelum melakukan pertemuan dengan Imam Nahrawi. Bila akan mengajukan kasasi, Kemenpora punya waktu 14 hari setelah surat keputusan penolakan banding keluar.
"Kami akan pelajari dulu berkas dari PTTUN, karena sampai sekarang (Kamis, 6/11/2015), kami belum menerima surat itu. Kami tahu ada surat dari PTTUN dari media. Segera akan dilakukan tindakan setelah kami menggelar pertemuan dengan Pak Menteri," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto.