Pemerintah Masih Bahas Payung Hukum Penyelenggaraan MotoGP 2017

oleh Muhammad Wirawan Kusuma diperbarui 19 Nov 2015, 19:50 WIB
Direktur Utama Sirkuit Sentul, Tinton Soeprapto mendampingi Watimpres, Suharso Mohoarfa meninjau Sirkuit Sentul. Pemerintah masih membahas payung hukum untuk penyelengggaraan MotoGP 2017. (Bola.com/Vitalis Yogi Trisna)

Bola.com, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Suharso Monoarfa, mengatakan pemerintah tengah menggodok payung hukum yang akan menaungi penyelenggaraan MotoGP 2017 di Indonesia. Belum ditentukan apakah payung hukum tersebut adalah Keputusan Presiden (Keppres) atau Peraturan Presiden (Perpres).

"Tentu diperlukan payung hukum. Nanti akan kami pikirkan bentuknya seperti apa. Apakah Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden," kata Suharso dalam konferensi pers di kantor Wantimpres, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Advertisement

Menurutnya, payung hukum tersebut dibuat agar bisa mempermudah proses penyelenggaraan. Sebut saja soal pencarian dana sponsor.

Suharso mengungkapkan biaya yang akan digunakan untuk mewujudkan MotoGP Indonesia 2017 bakal dipenuhi dengan prinsip gotong royong. Jadi, tak hanya pemerintah yang menanggung.

"Kami berharap bisa diatasi oleh semua pihak karenanya butuh payung hukum. Sehingga pihak swasta yang lain ingin ikut berpartisipasi diyakinkan bahwa ajang ini didukung oleh pemerintah," tuturnya.

Pernyataan tersebut berbeda dengan yang disampaikan juru bicara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Gatot S. Dewabroto. Dia mengatakan kepada wartawan, Keppres akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan MotoGP di Indonesia.

"Keppres menjadi dasar hukum untuk penyelenggaraan. Hari ini Keppresnya, namun masih dalam tahap pembahasan," ujar Gatot.

Berita Terkait