Bola.com, Jakarta - Surabaya United sedang bergembira. Setelah 14 hari sejak Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan tidak mempunyai kompetensi absolut untuk menyidangkan kasus sengketa pengelolaan Persebaya, Cholid Ghoromah (PT Persebaya Indonesia/Persebaya 1927) selaku pihak penggugat tidak mengajukan banding.
Dengan ini, keputusan PN Surabaya, No: 241/Pdt.G/2015/PN.Sby, tanggal 3 November 2015 sudah mempunyai keputusan hukum tetap, atau inkrah, terhitung sejak Senin (23/11/2015). Kemenangan ini pun menambah semangat para pemain berlipat jelang pertandingan lawan Persela, Jumat (27/11/2015), di lanjutan penyisihan Grup C Piala Jenderal Sudirman.
Sambutan positif dari para penggawa Surabaya United itu tampak dari antusiasme ketika kuasa hukum PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB), Amir Burhanuddin, selaku perseroan yang menaungi Surabaya United memaparkan keputusan PN Surabaya itu.
"Kami sangat senang mendengar kabar ini. Sudah lama kami menunggu kepastian soal sengketa tersebut," ujar Fandi Eko Utomo, putra sulung legenda Persebaya dan Timnas, Yusuf Ekodono itu.
"Ini yang kami butuhkan di saat seperti ini. Semoga kami menang lagi," imbuh Ilham Udin Armaiyn, sayap kiri Surabaya United.
Baca Juga
Motivasi tim polesan Ibnu Grahan untuk menunjukkan bahwa mereka layak menyandang nama Persebaya kian membubung setelah kuasa hukum PT MMIB itu juga menginformasikan bahwa timnya sudah memasukkan gugatan atas Hak Merek terkait nama dan logo Persebaya ke Pengadilan Niaga Surabaya, Senin (23/11/2015) siang.
Harapannya tentu bila menang di Pengadilan Niaga Surabaya, mereka bisa kembali menggunakan nama Persebaya. Sejak nama dan logo Persebaya dimenangi Persebaya versi PT Persebaya Indonesia, Persebaya yang tampil di ISL harus mengubah namanya. Mulai Bonek FC hingga Surabaya United.
"Ini suntikan moral yang sangat besar bagi Surabaya United. Semoga terbawa sampai pertandingan melawan Persela. Lihat saja bagaimana ekspresi para pemain yang sangat senang mendengar kabar ini," jelas pelatih Surabaya United, Ibnu Grahan.