Bola.com, Jakarta - Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) terancam dibubarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Hal tersebut terjadi karena BOPI merupakan Lembaga Non Struktural (LNS) yang keberadaannya dinilai tidak efektif dan efisien.
Selain BOPI, ada satu LNS lagi yang berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terancam dibubarkan, yakni Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Dua LNS di lingkungan Kemenpora itu termasuk dari total 14 LNS yang terancam dibubarkan Menpan-RB. Nantinya, bila kedua lembaga tersebut jadi dibubarkan, tugas dan fungsinya akan dintegrasikan ke kementrian atau lembaga bersangkutan, dalam hal ini Kemenpora.
Menurut Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S. Dewabroto, pihaknya akan menghadiri pertemuan dengan Kemenko Polhukam pada Jumat (29/1/2016) untuk membahas persoalan ini.
Baca Juga
Dalam pertemuan memenuhi undangan Menpan-RB itu, Gatot mengungkapkan Kemenpora akan memaparkan peranan kedua lembaga itu di bidang olahraga. Secara khusus, Gatot menyebutkan BOPI sudah berperan penting dalam memperbaiki tata kelola sepak bola di Indonesia, salah satu contohnya adalah memverifikasi dan pemberian rekomendasi bagi klub-klub di Indonesia untuk bertanding.
Gatot juga menjelaskan bila BOPI dibentuk dengan dasar Peraturan Pemerintah serta dikuatkan dengan Peraturan Menteri.
"Kami dari Kemenpora akan berusaha menyampaikan bila dua badan ini masih kami butuhkan. Seperti halnya BOPI di dalam undang-undang SKN tidak ada, tapi di Peraturan Pemerintah ada," kata Gatot di kantor Kemenpora, Kamis (28/1/2016).
"BOPI bukan lahir kemarin sore, sudah sangat lama mereka ada. Kami bayangkan bila BOPI tidak ada, bagaimana verifikasi bisa dilakukan secara objektif," ia menambahkan.
Sebelumnya, Menpan-RB mengeluarkan surat edaran bernomor R/60/M.PAN-RB/09/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditujukkan kepada Presiden RI Joko Widodo. Dalam surat tersebut disebutkan ada 14 LNS yang akan dibubarkan dan 11 LNS dipertahankan.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bila penataan Lembaga Non Struktural (LSN) dilakukan dengan pertimbangan agar tidak ada tumpang-tindih dalam pelaksanaan dan tugas serta demi efektivitas dan efisiensi.