Kemenpora Minta Pembubaran BOPI Dikaji Lagi

oleh Muhammad Ridwan diperbarui 29 Jan 2016, 20:40 WIB
Menko Polhukam mengintsruksikan agar Kemenpan-RB mendengarkan presentasi dari pihak Kemenpora terlebih dahulu sebelum membubarkan BOPI. (Bola.com/Nicklas Hanoatubun)

Bola.com, Jakarta - Nasib Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang akan dibubarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) masih tanda tanya menyusul keberatan yang diajukan Kemenpora.

Menurut Semenpora, Alfitra Salamm, pihaknya pada Jumat (29/1/2016), memenuhi undangan rapat koordinasi khusus Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) dengan berbagai kementerian untuk membahas hal ini Dalam rakorsus tersebut diputuskan sebelum membubarkan BOPI, Kemenpan-RB harus terlebih dulu mendengarkan presentasi Kemenpora.

"Setelah kami dari Kemenpora menyampaikan keberatan, Menko Polhukam mengintsruksikan agar Kemenpan-RB mendengarkan presentasi dari pihak kami terlebih dahulu," kata Alfitra Salamm, dalam rilis Kemenpora.

Advertisement

Selain BOPI ada satu Lembaga Non Struktural (LSN) yang berada di bawah Kemenpora yang ingin dibubarkan, yakni Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Pihak Kemenpora juga menolak dengan pembubaran lembaga tersebut. Pasalnya, BSANK, dan BOPI menjalankan tugas dan fungsi standardisasi, akreditasi, serta sertifikasi yang cakupannya luas di bidang keolahragaan.

"Pembentukan BSANK juga sesuai dengan spirit persiapan penyelenggaraan Asian Games 2018 sebagaimana tertuang dalam host city contract Asian Games antara OCA dengan Pemerintah Indonesia bahwa Penyelenggaraan Asian Games harus memenuhi standardisasi prasarana dan sarana (venue)," ucap Alfitra mewakili Kemenpora.

"Sementara tugas dan fungsi BOPI sebagaimana diatur dalam ketentuan UU SKN dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 sangat luas dan strategis dalam menopang peningkatan prestasi olahraga, perluasan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan industri Ooahraga perlu ditangani secara mandiri dan professional oleh BOPI," imbuhnya.

Sebelumnya, Menpan-RB mengeluarkan surat edaran bernomor R/60/M.PAN-RB/09/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditujukkan kepada Presiden RI Joko Widodo. Dalam surat tersebut disebutkan ada 14 LNS yang akan dibubarkan dan 11 LNS dipertahankan dalam upaya penataan LNS agar lebih efektif dan efisien.

Berita Terkait