Pencabutan SK Pembekuan PSSI Tunggu Instruksi Presiden

oleh Muhammad Ridwan diperbarui 25 Feb 2016, 19:10 WIB
Gatot S. Dewa Broto mewakili Kemenpora meminta FIFA-AFC menjelaskan pembentukan tim ad-hoc. (Bola.com/M. Ridwan)

Bola.com, Jakarta - Kemenpora selaku wakil pemerintah RI sudah menyiapkan 12 syarat sebelum SK pembekuan PSSI dicabut. Namun, Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, tidak merinci 12 syarat yang diminta oleh pemerintah itu.

Gatot hanya menyebut salah satu syarat yang diminta pemerintah agar pembekuan itu dicabut adalah digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI yang akan dilaksanakan setelah enam bulan induk sepak bola Indonesia itu kembali aktif.

Pengkajian pencabutan SK pembekuan PSSI itu memang hanya memakan waktu pendek, dalam durasi satu-dua hari sejak Rabu (24/2/2016), sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Jokowi mengundang Menpora Imam Nahrawi, Ketua Tim Ad-Hoc PSSI, Agum Gumelar, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melakukan pertemuan di Istana Negara, Rabu (24/2/2016) sore WIB. Hasil dari pertemuan itu Kemenpora diminta mengkaji ulang SK pembekuan terhadap PSSI.

"Banyak persyaratannya. Kami sudah sampaikan ke Pak Menpora Imam Nahrawi pagi tadi. Hasil kajian itu tinggal dikoreksi lagi oleh beliau," kata Gatot di kantor Kemenpora, Kamis (25/2/2016).

Advertisement

Tetapi, setelah diserahkan kepada Menpora, 12 syarat itu direvisi. Pasalnya, menteri yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai jumlah syarat tersebut terlalu banyak dan terkesan ekstrim.

"Setelah Pak Menpora melihat hasil kajian, beliau meminta 12 syarat itu dikurangi. Jadi, hanya ada tiga sampai empat syarat yang diminta beliau untuk melakukan pencabutan PSSI," ujarnya.

Gatot menambahkan semua syarat tersebut akan diserahkan Menpora ke Presiden Jokowi. Setelah itu akan ada instruksi dari Presiden kapan pencabutan tersebut dilakukan.

"Hari ini Pak Menteri bertemu dengan Presiden. Kami menyerahkan semua hasil kajian. Untuk masalah kapan SK pembekuan PSSI dicabut, kami akan menunggu arahan dari Presiden," ujarnya.

"Jadi, belum tentu satu hari atau dua hari pencabutan dilaksanakan. Ini semua tergantung instruksi Presiden, karena kami hanya menjalankan perintah dari beliau," ia menambahkan.