Tim Transisi Siap Beri Sanksi Wasit Awapi

oleh Riskha PrasetyaWiwig Prayugi diperbarui 14 Mar 2016, 21:16 WIB
Sekretaris Tim Transisi Gatot S. Dewa Broto. (Dok.Bola.com)

Bola.com, Samarinda - Tim Transisi berjanji akan memberikan sanksi kepada wasit dari Asosiasi Wasit Profesional Indonesia (Awapi) yang bertugas pada dua turnamen, yakni Bali Island Cup dan Piala Gubernur Kaltim.

Sekretaris Tim Transisi, Gatot S. Dewa Broto mengaku sudah mendapat laporan terkait protes beberapa klub yang merasa kecewa atas kepemimpinan wasit Awapi. 

"Laporan yang masuk, salah satunya dari Sriwijaya FC dan kami melihat memang ada pelanggaran sampai Firman Utina mengalami cedera parah. Kami akan segera menindaklanjuti protes ini," ungkap Gatot.  

Baca Juga

Advertisement

Gatot menambahkan, wasit dari Awapi tidak bisa memberikan alasan sudah lama tak bertugas, sehingga menyebabkan tak bisa memimpin pertandingan dengan maksimal. Sanksi pun akan disiapkan Tim Transisi kepada wasit yang terbukti tidak berlaku adil saat di lapangan.

"Wasit itu berkaitan dengan reputasi. Kami sudah punya data wasit dan beberapa protes dari peserta turnamen akan disampaikan kepada Menpora,” tegasnya.

Tim Transisi juga membuka pintu kepada wasit PSSI yang mau ditugaskan dalam turnamen atau kompetisi garapan Tim Transisi. Gatot juga tak mau lagi ada dikotomi ini wasit PSSI atau ini wasit Tim Transisi. Menurut Gatot, yang menjadi perhatian utama Tim Transisi adalah perbaikan tata kelola sepakbola nasional yang melibatkan semua pihak.

"Kami pun melakukan evaluasi setelah ada beberapa turnamen digelar untuk mengisi kekosongan kompetisi," tegasnya.

Protes atas tindakan wasit pada dua turnamen paling gencar dilakukan Persib Bandung dan Sriwijaya FC. Persib merasa dirugikan saat menjalani pertandingan terakhir Bali Island Cup melawan Arema Cronus. Saat itu, yang bertugas adalah wasit Agus Joko.

Sementara, Sriwijaya FC mengaku dua kali dirugikan wasit di Piala Gubernur Kaltim, saat Yu Hyun-koo dan Firman Utina cedera tapi pemain yang mencederai tak mendapat hukuman keras.