Bola.com, Jakarta - Perwakilan klub dan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI mendatangi kantor PSSI di Kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Selasa (3/5/2016). Sebanyak 21 perwakilan mendesak PSSI segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
Umuh Muchtar yang memimpin perwakilan 21 klub dan Asprov diterima oleh Sekretaris Jenderal PSSI, Azwan Karim. Umuh menyatakan pihaknya sudah mengantongi persetujuan dari 85 pemegang suara (voters). Mereka menamakan diri sebagai kelompok 85.
85 pemegang suara terdiri dari 28 Asprov, 13 klub ISL, 14 klub Divisi Utama, 30 klub Liga Nusantara, dan Asosiasi Pemain Pelatih Indonesia (2 suara). Kelompok 85 ini juga mendeklarasikan beberapa pernyataan yang menjadi stimulus untuk digelarnya KLB PSSI.
Baca Juga
Umuh membeberkan alasan klub dan Asprov ingin mengadakan KLB karena sudah terlalu lama konflik sepak bola Indonesia yang menyebabkan dikucilkannya Indonesia dari pergaulan sepak bola Internasional di FIFA.
“Awalnya banyak teman-teman klub yang meminta KLB, tapi saya tidak bisa sendiri karena harus ada beberapa klub. Kami minta secepatnya diadakan KLB sebelum Kongres FIFA, karena sepak bola Indonesia sudah terlalu lama vakum,” jelas Umum Muhtar kepada wartawan.
Meski dalam salah satu deklarasi mendesak KLB dengan agenda pemilihan Exco Umuh dan Kelompok 85 tak punya calon untuk menggantikan pos Ketua Umum jika KLB benar-benar terjadi.
“Siapa saja yang menjadi Ketua Umum kami dukung. Yang terpenting ada perbaikan sepak bola Indonesia,” tandas manajer Persib Bandung itu.
Berikut isi deklarasi Kelompok 85:
1. Sejak Kongres Luara Biasa PSSI pada 18 April 2015 hingga sekarang, kepengurusan PSSI periode 2015-2019 tidak dapat menjalankan keputusan organisasi yaitu melaksanakan Kongres Tahunan 2016 yang seharusnya menjadi forum tertinggi organisasi mewakili solusi terbaik sehingga PSSI dapat keluar dari kesulitan organisasi seperti saat ini.
2. Pengurus PSSI, khususnya Ketua Umum PSSI sat ini dalam status hukum (tersangka) bahkan DPO. Kami melihat adanya pelanggaran terhadap kode etik PSSI khususnya di pasal 3 ayat 1, 2 dan 3 yang berisi tentang prinsip dasar dan integritas pengurus PSSI yang dilanggar Ketua Umum PSSI.
3. Kami menegakan kembali tentang integritas dan indenpendsi dari PSSI sebagai sebuah organisasi yang memiliki harkat dan martaba sehingga kami memandang perlu dilakukan tindakan penyelamatan organisasi.
4. Berdasarkan pasal 30 ayat 2 statuta PSSI, maka kami sebagai Anggota sekaligus Delegasi Kongres PSSI, meminta dilakukannya Kongres Luar Biasa (KLB) segera dengan agenda pemilihan Komite Eksekutif (Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Anggota Komite Eksekutif).