11 Poin Pernyataan Resmi Kemenpora soal Kericuhan di SUGBK

oleh Aning Jati diperbarui 25 Jun 2016, 16:53 WIB
Kemenpora menerbitkan 11 pernyataan sikap resmi terkait kericuhan suporter dengan pihak kepolisian di GBK saat laga Persija versus Sriwijaya FC.

Bola.com, Jakarta - Kemenpora RI pada Sabtu (25/6/2016) mengeluarkan pernyataan sikap resmi atas insiden kericuhan yang terjadi saat pertandingan Persija Jakarta kontra Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat (24/6/2016) malam.

Pecahnya kericuhan yang melibatkan kelompok suporter Persija, The Jakmania, dengan aparat kepolisian itu tidak hanya mengakibatkan jatuhnya korban luka-luka dari kedua pihak, melainkan juga kerugian material yang tidak kecil. Ada 11 poin yang diterbitkan Kemenpora sebagai wakil pemerintah.

Advertisement

Dalam rilis yang diterima kalangan jurnalis, Kemenpora menyatakan aksi itu merusak upaya pemerintah yang sedang melakukan pembenahan tata kelola sepak bola nasional serta menodai keinginan semua pihak agar turnamen ISC bisa mengakomodasi kebutuhan adanya pertandingan sepak bola yang berkualitas.

Kemenpora mendukung tindakan tegas yang dilakukan penegak hukum terhadap suporter dan pihak manapun yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya bentrokan itu.

Selain mengutuk, Kemenpora juga bersimpati dengan pihak-pihak yang jadi korban dalam insiden ini, baik dari kalangan sipil maupun penegak hukum.

Selanjutnya, Kemenpora meminta pimpinan suporter klub manapun untuk bertanggung jawab atas tindakan anggotanya baik langsung maupun tak langsung.

2 dari 2 halaman

Mencabut Rekomendasi Penyelenggaraan TSC 2016

Berkaitan dengan itu, Kemenpora menyadari bila kehadiran suporter merupakan bagian dari pertandingan sepak bola itu sendiri. Begitu pula dengan keberadaan suporter, yang karena sebab tertentu, berpotensi menyimpang dan menimbulkan keonaran maupun tindakan anarkis.

Itulah mengapa pemerintah merasa perlu mengingatkan adanya UU No. 3 tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional, khususnya Pasal 51 dan Pasal 89. Kemenpora mendorong Kepolisian RI menerapkan Pasal 170 KUHAP.

Pada poin ketujuh, Kemenpora menegaskan pemerintah memiliki hak dan kewenangan untuk mencabut rekomendasi penyelenggaraan ISC seperti tertuang dalam butir ketiga surat rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah per 28 April 2016 yang ditujukan kepada Dirut PT Gelora Trisula Semesta (GTS), selaku operator turnamen.

Duel Persija melawan Sriwijaya FC terhenti akibat suporter yang masuk ke lapangan pada laga Torabika SC 2016 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta (24/6/2016). (Bola.com/Nicklas Hanoatubun)

Kemenpora menegaskan bila insiden yang terjadi di GBK pada Jumat malam lalu hanyalah salah satu persoalan dalam sorotan pihaknya, setelah beberapa insiden yang terjadi sebelumnya, seperti bentrokan suporter di Sleman serta di Gresik.

Kejadian itu ditanggapi serius pemerintah dengan memanggil Dirut PT GTS pada 30 Mei 2016. Pada kesempatan itu Kemenpora meminta PT GTS menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian RI untuk membenahi ketertiban mengingat perjalanan turnamen yang masih panjang.

Namun, dalam penilaian Kemenpora, PT GTS belum mematuhi perintah Menpora untuk merealisasikan MoU itu serta dianggap belum mampu mengatasi berbagai insiden yang terjadi sehingga Kemenpora mempertimbangkan menghentikan sementara ISC sambil menunggu pembahasan dengan PT GTS, Kepolisian RI, dan PSSI pada Senin (27/6/2016) di Jakarta.

Kemenpora merasa perlu berkoordinasi lagi dengan PSSI agar keberadaan federasi sepak bola Indonesia itu optimal setelah tidak lagi dibekukan. Poin terakhir, keputusan pencabutan rekomendasi atau penghentian turnamen akan dituangkan dalam surat resmi dari Kemenpora setelah pertemuan dengan berbagai pihak pada Senin (27/6/2016).