Bola.com, Ngawi - Kubu Persinga Ngawi kebakaran jenggot. Mereka merasa syok dengan turunnya Surat Keputusan (SK) diskualifikasi yang dikeluarkan Komdis ISC terkait aksi penganiayaan yang dilakukan lima pemain Persinga saat tandang ke PSS di Stadion Maguwoharjo Sleman, Minggu (7/8/2016).
Pihak Persinga menuding banyak kejanggalan atas terbitnya SK yang ditandatangani Direktur PT Gelora Trisula Semesta (PT GTS), Joko Driyono, dan disebarkan ke seluruh peserta Grup 5 ISC B tersebut.
Kesalahan pertama, menurut Sekretaris Tim Persinga, Gembong Pranowo, karena SK diskualifikasi tersebut diterima manajemen Laskar Ketonggo, Sabtu (13/8/2016), atau tiga hari setelah sidang Komdis ISC terhadap lima pemain Persinga yang digelar Rabu (10/8/2016) di Jakarta.
"Artinya, setelah keputusan Komdis ISC menskorsing lima pemain Persinga, kami tak diberi waktu banding. Padahal aturannya sudah jelas. Kami diberi hak banding tujuh hari setelah sidang skorsing itu. Tapi sebelum waktu banding untuk memperjuangkan lima pemain itu jatuh tempo, tiba-tiba SK diskualifikasi turun. Ini aneh dan melanggar hak kami. Ada apa di balik semua ini?" kata Gembong.
Baca Juga
Yang paling fatal menurut Gembong, di manual ISC B 2016 tidak tercantum pasal yang berkaitan hukuman diskualifikasi bagi klub yang melanggar aturan.
"Lalu pihak Komdis ISC dan PT GTS mengeluarkan sanksi diskualifikasi berdasarkan aturan yang mana? Apa berdasar pasal kebencian dan geregetan kepada Persinga? Kami akan berjuang mencari keadilan," tuturnya.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Ngawi itu juga mengungkapkan kekeliruan lain menyangkut grup di mana Persinga berkompetisi di ISC B.
"SK diskualifikasi pertama yang dikirim via email ke manajemen Persinga, ditulis kami masuk grup 6. Tapi, satu jam kemudian direvisi grup 5. Ini bukti orang-orang di Komdis atau PT GTS kurang teliti dan tak mengikuti perkembangan kompetisi ISC B yang dikelolanya. Tampaknya SK itu dibikin dengan tergesa-gesa karena alasan yang kami tak ketahui," lanjutnya.
Pada Senin (15/8/2016), manajemen Persinga langsung membuat nota banding atas hukuman diskualifikasi tersebut. "Kami sudah kirimkan surat permohonan banding disertai biayanya sebesar Rp 10 juta. Kami sedang kumpulkan bukti-bukti administrasi untuk sidang banding yang jatuh pada 17 Agustus 2016. Hari Kemerdekaan RI ke-71 jadi momentum kami untuk merebut kembali kemerdekaan Persinga di sidang banding," ucap Gembong.