Wakil Ketua Umum PSSI Ibaratkan NDRC Seperti KPK

oleh Benediktus Gerendo Pradigdo diperbarui 10 Feb 2017, 21:15 WIB
Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, mengibaratkan lembaga NDRC yang akan dibentuk PSSI memiliki independensi seperti KPK. (Bola.com/Benediktus Gerendo Pradigdo)

Bola.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menegaskan pembentukan National Dispute Resolution Chamber (NDRC) akan berada di bawah yurisdiksi mereka. Untuk menjaga sifat independensi badan arbitrase tersebut, Joko mengibaratkan NDRC seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia.

Meski bersifat independen, Jokdri, sapaan akrab Joko, menegaskan bahwa posisi NDRC akan berada di bawah PSSI.  "Hanya saja komposisinya di NDRC merefleksikan independensi dan keadilan karena keterlibatan banyak pihak. Lembaga ini ada di tubuh PSSI, tapi memiliki kewenangan independen," ujar Joko di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Advertisement

"Sekalipun Surat Keputusan KPK ditandatangani oleh Presiden, tapi Presiden Indonesia tidak bisa mengintervensi KPK. Nah, nanti akan seperti itu juga dalam hubungannya dengan PSSI," lanjutnya.

Ketika ditanya mengenai perbedaan lembaga tersebut dengan Komisi Disiplin yang ada di dalam PSSI, Joko Driyono menegaskan bahwa kasus-kasus yang akan ditangnani oleh NDRC akan benar-benar terkait sengketa di dunia sepak bola Indonesia, baik antara pemain dengan klub, maupun klub dan klub terkait pemainnya.

"Kasus yang ditangani murni sengketa, dasarnya adalah kontrak. Selain kontrak, sengketa yang sesuai dengan regulasi yang akan ditangani adalah training compensation dispute, dan juga ada pula club solidarity dispute," ujar Joko Driyono.

Joko menjelaskan jika mengacu kepada regulasi tentang pemain, maka ada kewajiban mengenai training compensation, yakni kompensasi yang harus diberikan kepada klub mana pun. Termasuk pula kepada klub terakhir saat pemain melakukan kontrak secara profesional pada periode usia 12 hingga 21 tahun.

"Tidak peduli dilatih di klub mana pun, tapi sekali dikontrak oleh klub profesional, klub terakhir berhak atas training compensation. Sementara untuk club solidarity dispute, itu seperti mekanisme penghargaan transfer kepada klub. Tiga hal tersebut yang akan menjadi fokus dan substansi dari NDRC," lanjut Waketum PSSI itu.