Dewan Disiplin Anti Doping Gelar Sidang Perdana Kasus PON 2016

oleh Zulfirdaus Harahap diperbarui 13 Feb 2017, 21:02 WIB
Dewan Disiplin Anti Doping menggelar sidang perdana terhadap atlet yang diduga terindikasi menggunakan zat doping pada PON XIX dan PEPARNAS XV di Jawa Barat 2016, Senin (13/2/2017). (dok. Kemenpora)

Bola.com, Jakarta - Dewan Disiplin Anti Doping membuka sidang terhadap atlet yang diduga terindikasi menggunakan zat doping pada PON XIX dan PEPARNAS XV di Jawa Barat 2016, Senin (13/2/2017).

Advertisement

Sidang yang digelar di Lantai 3 Gedung PP ITKON Kemenpora dipimpin oleh Cahyo Adi sebagai ketua Dewan Displin dan didampingi oleh dua anggotanya yaitu dr. Haryono dan Rizky Mediantoro. Sidang juga dihadiri juga oleh perwakilan dari KONI Pusat, LADI dan PB. PON.

Pada sidang hari pertama itu, Dewan Disiplin Anti Doping menggelar sidang terhadap atlet menembak asal Riau, Safrin Sihombing dan atlet berkuda dari Jawa Tengah, Jendry Turangan. Dalam sidang tersebut, para atlet didampingi oleh dua orang pendamping untuk melakukan pembelaan atau meringankan.

Terdapat beberapa hal yang dipertanyakan oleh pendamping, antara lain prosedur pengambilan sample, penyebutan nama sebelum hearing dan ketidaktahuan. Kemudian tidak adanya sosialisasi yang cukup untuk atlet tentang yang dikategorikan doping.

Pada hari kedua, dewan disiplin akan menggelar sidang dari atlet binaraga dari Jawa Tengah, Menhi dan atlet asal Yogyakarta, Rahman Widodo.

Kemudian pada hari terakhir atau Kamis (16/2/2017) mereka akan menggelar sidang atlet Peparnas asal Maluku dari cabang tenis meja, Adyos Astan, dan atlet Jawa Barat dari cabang atletik, Cucu Kurniawan.

Keputusan akan diambil 14 hari setelah sidang. Sementara itu, dari rangkaian proses seluruh atlet diperkirakan akan selesai pada bulan Maret 2017.