Kemenpora Pastikan Andri Syahputra Masih Berstatus WNI

oleh Benediktus Gerendo Pradigdo diperbarui 01 Apr 2017, 21:23 WIB
Pemain Indonesia yang merumput di Qatar, Andri Syahputra, sempat dikabarkan menolak panggilan Timnas Indonesia U-19. (Facebook)

Bola.com, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia telah melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar dan melalui ayah dari Andri Syahputra terkait status kewarganegaraan pemain yang dikabarkan menolak pemanggilan menuju Timnas Indonesia U-19 itu. Kemenpora menganggap pemberitaan tersebut sebagai salah paham dan berusaha untuk mengklarifikasinya.

Andri Syahputra dianggap telah menolak panggilan negara setelah dirinya tidak akan bergabung dengan pemusatan latihan Timnas Indonesia U-19 yang tengah mempersiapkan diri untuk Piala AFF U-18 di Myanmar pada September 2017.

Kemenpora, yang awalnya ikut kecewa dengan penolakan tersebut, melakukan komunikasi untuk mendapatkan jawaban dari perspektif Andri dan keluarganya yang tinggal di Qatar melalui sang ayah, Agus Darmanto.

Advertisement

Dengan bantuan Duta Besar RI untuk Qatar, Muhammad Basri Sidehabi, Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara, Kemenpora mendapatkan sejumlah poin penting terkait permasalahan Andri Syahputra dan merasa perlu memberikan penjelasan dengan rinci agar tak melanjutkan kesalahpahaman.

"Awalnya sekitar dua pekan lalu terpetik berita Andri Syahputra yang tinggal di Qatar bersama keluarganya menolak panggilan PSSI untuk bergabung dengan Timnas U-19. Kemenpora juga menunjukkan kekecewaannya," bunyi rilis Kemenpora. 

"Namun, setelah mengetahui duduk perkara, Kemenpora pada 25 Maret 2017 pukul 14.51 melakukan komunikasi melalui Whatsapp dengan Agus Darmanto dengan tujuan untuk menyampaikan permohonan maaf dan berharap keluarga Andri sabar menghadapi serangan di media sosial. Agus Darmanto pun bisa menerima permintaan maaf tersebut," lanjut pernyataan tersebut.

Ternyata permasalahan memang tidak berhenti sampai di situ. Andri dikabarkan bergabung dengan Timnas Qatar. Kemenpora pun kembali mencari informasi dari Muhammad Basri Sidehabi. Duta Besar RI di Qatar itu mengonfirmasi bahwa Andri dan keluarganya masih berstatus warga negara Indonesia. Sementara kabar Andri bergabung dengan Timnas Qatar disebutkan merupakan hal yang wajar menurut hukum di Qatar.

"Sesuai ketentuan yang ada, itu menjadi bagian dari apresiasi Pemerintah Qatar kepada warga negara asing yang bekerja di Qatar yang telah memperoleh status citizenship card tanpa harus berpindah menjadi warga negara Qatar," lanjut keterangan Kemenpora yang dilanjutkan mengenai penjelasan bahwa sulit atau jarang warga negara asing bisa menjadi warga negara Qatar kecuali dengan alasan khusus.

Melalui penjelasan tersebut, Kemenpora berharap kehebohan massal yang terjadi di media sosial terkait Andri Syahputra bisa segera diakhiri. Salah satu alasannya adalah kabar tersebut akan sangat mempengaruhi kredibilitas keluarga dan nasib pendidikan Andri di Qatar seandainya permasalahan ini sampai diketahui pihak otoritas Pemerintah Qatar.

Berita Terkait