Bola.com, Jakarta -
Sangat wajar kalau pendukung klub Persija Jakarta menagih janji Gubernur/Wagub DKI terpilih Anis Baswedan/Sandiaga Uno soal pembangunan stadion di ibu kota negara kita ini. Ketika kampanye, Anis-Sandi menjanjikan akan membangun stadion berkelas Old Trafford di Jakarta, sebagai markas Persija yang sampai sekarang memang belum lagi punya.
Di antara klub-klub lain, Persija memang yang paling dirugikan akibat berbagai kebijakan seorang Gubernur. Dua stadion, yakni Stadion Menteng dan Stadion Lebak Bulus, hilang begitu saja dengan sampai kini belum kedengaran lagi penggantinya kecuali janji Anis-Sandi itu.
Baca Juga
Stadion Menteng dirubuhkan pada tahun 2005 digantikan oleh taman kota walau ada sarana olah raganya tetapi tidak memenuhi standard internasional.
Kebijakan Gubernur ketika itu, Sutiyoso, tidak goyah merobohkan Menteng walau sempat muncul protes dari beberapa pihak, terutama dari mantan atlet yang ketika itu Staf Khusus Menpora, Icuk Sugiarto.
Sementara itu, Stadion Lebak Bulus dilenyapkan sehubungan dibangunnya Mass Rapid Transit (MRT/angkutan cepat terpadu) melalui kebijakan Gubernur yang akhirnya menjadi Presiden RI, Joko Widodo. Kali ini tidak ada protes keras yang muncul dari kebijakan ini.
Sebenarnya kebijakan soal terminal MRT di Lebak Bulus sudah ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun belum dieksekusi. Ketika itu juga digaungkan penggantinya, yaitu di Tanjung Priuk. Tapi lahan yang disiapkan masih menjadi sengketa, sehingga belum ada lagi wacana penggantinya.
Efek dari dirubuhkan dua stadion itu, Persija tidak lagi memiliki kandang pertandingan. Pada Liga 1 2017 sekarang ini, mereka mengambil Stadion Patriot, Bekasi, sebagai rumahnya. Sebelumnya, Stadion Manahan Solo dijadikan markasnya.
Begitu miris melihat klub ibu kota negara ini, klub yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan sepakbola Indonesia ini, “menggelandang” dari stadion ke stadion untuk menjamu lawannya. Apalagi stadion milik pemerintah pusat, Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, kini juga masih dalam pembangunan untuk dipakai pada ajang Asian Games 2018.
Amanat Undang-undang
Sebenarnya tidak perlu menunggu diprotes stadion yang dirubuhkan harus ada penggantinya.
Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional tahun 2005 telah mengamanatkan bahwa setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan
Ada juga pasal yang berbunyi, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga.
Pasal-pasal itu memberikan peran kepada pemerintah pemberi izin pembongkaran dan perencanaan, pengadaan, serta pengawasan parasarana olah raga. Ketika pembongkaran Stadion Menteng, Menpora ketika itu, Adhyaksa Dault, merasa tidak mengeluarkan izin.
Gubernur berdalih tidak mengerti adanya izin itu, karena tidak mengetahui adanya undang-undang tersebut yang saat itu baru saja berlaku.
Soal Lebak Bulus? Pemerintah memang yang punya mau. Namun, seharusnya pemerintah pun punya perencanaan dan pengadaaan kembali stadion yang dirobohkan itu.
Memang ada rencana pendirian stadion di Tanjung Priuk, di arena bekas penggusuran era Gubernur Fauwzi Bowo yang terkenal dengan Taman BMW, namun setelah muncul sengketa di era Menpora Roy Suryo, sampai sekarang belum terdengar kabar berita selanjutnya.
Miskinnya sarana olah raga yang kita miliki terlihat dari penyelenggaraan Asian Games 2018. Tuan rumah hanya merenovasi sarana yang sudah ada, termasuk Senayan.
Selepas ajang pesta olah raga Asia itu kita tidak ditinggali oleh sarana baru yang berkualitas internasional, layak negara-negara lain jika menjadi tuan rumah. Bahkan ketika kita menjadi tuan rumah Asian Games pertama kali pada tahun 1962, Komplek Gelora Bung Karno menjadi peninggalan yang sangat besar maknanya.
Terpilihnya Anis-Sandi merupakan momentum untuk diingat kembali pentingnya sarana olah raga untuk perkembangan olah raga prestasi. Janji mereka di hadapan Jakmania seyogyanya diwujudkan. Jangan sekelas Old Trafford dululah, seperti Lebak Bulus saja sudah cukup.
Apalagi Sandi bukan orang baru di dunia olah raga. Meski bukan pada cabang sepakbola, ia pernah memimpin induk cabang renang (PRSI) 2013-2016. Walau cuma tiga tahun dan diembel-embeli kurang sukses, semoga saja setelah memangku jabatan baru dan memiliki wewenang lebih luas, ia sadar pentingnya sarana olah raga untuk kebangkitan prestasi olah raga Indonesia.
Sudah selayaknya dalam Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilihan Presiden, para calon dimintakan juga rencana pembangunan prestasi olah raga. Jangan seperti selama ini, olah raga menjadi bidang ke sekian dalam melihat calon sosok pemimpin lokal maupun nasional.
Pilkada DKI yang baru saja berakhir dengan segala ingar bingarnya selayaknya menjadi momentum untuk berharap itu semua. Janji ada dan tokohnya juga pernah berkecimpung dalam kancah olah raga nasional. Tinggal kini adalah
langkah nyata mereka berdua.
*) Penulis adalah jurnalis senior, pengamat olah raga, dan pengajar ilmu komunikasi.