Piala Presiden: Selain PSPS, Seluruh Klub Lulus Verifikasi BOPI

oleh Benediktus Gerendo Pradigdo diperbarui 16 Jan 2018, 08:03 WIB
PSPS Riau dinyatakan tidak lolos verifikasi klub peserta Piala Presiden 2018 oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). (Bola.com/Ronald Seger Prabowo)

Bola.com, Jakarta - Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) merilis keputusan hanya 19 klub peserta Piala Presiden 2018 yang lolos verifikasi. Dari 20 peserta Piala Presiden 2018, BOPI tidak meluluskan PSPS Riau karena alasan belum memiliki badan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

BOPI mengeluarkan surat bernomor SR.SB.003/BOPI/KU/I/2018 mengenai rekomedasi penyelenggaraan pertandingan sepak bola Piala Presiden 2018. Dalam keputusannya, BOPI memberikan rekomendasi kepada PSSI sebagai penyelenggara Piala Presiden 2018. Namun, BOPI hanya menuliskan 19 peserta dari total 20 peserta yang seharusnya menjadi peserta.

Advertisement

PSPS Riau tidak ada dalam daftar klub peserta Piala Presiden 2018 yang lolos verifikasi BOPI. Namun, dalam catatan khusus yang dituliskan di akhir surat, BOPI menuliskan hal terkait PSPS Riau dalam poin keempat dan kelima.

"Khusus klub PSPS Pekanbaru TIDAK memenuhi syarat karena belum memiliki badan hukum yang disahkan oleh Kemkumham RI," tulis BOPI dalam poin keempat catatan khusus yang ditandatangani Ketua Umum BOPI, Mayjen (Purn) M. Noor Aman pada 15 Januari 2018.

"Untuk klub PSPS Pekanbaru apabila dapat memenuhi pengesahan badan hukum dari Kemkumham RI sebelum kick-off, maka akan dilakukan adendum dari ketentuan sebelumnya," dalam poin kelima.

Meski hanya PSPS Riau yang gagal memenuhi verifikasi BOPI, tidak semua klub lolos begitu saja. Kalteng Putra yang menjadi pengganti Persipura Jayapura, dan PSMS Medan masih harus menyerahkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Dalam poin kedua catatan khusus surat keputusan BOPI terkait Piala Presiden 2018 itu, Kalteng Putra disebutkan masih harus melengkapi berkas Surat Izin Tempat Usaha (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara di poin ketiga, PSMS Medan disebutkan masih harus melengkapi TDP dan SIUP.