Nasib Saddil Ramdani Deja Vu Diego Michiels di Piala AFF 2012

oleh Ario Yosia diperbarui 02 Nov 2018, 20:05 WIB
Diego Michiels dan Shohei Matsunaga terlibat perselisihan kecil pada semifinal leg kedua Piala Presiden 2017 antara Persib Bandung vs Pusamania Borneo FC di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang Jawa Barat, Minggu (5/3/2017). (Bola.com/Peksi Cahyo)

Bola.com, Jakarta Kasus hukum yang menimpa Saddil Ramdani mirip dengan Diego Michiels. Publik sepak bola Tanah Air seperti merasakan momen deja vu. Kedua pemain gagal tampil membela Timnas Indonesia di ajang Piala AFF gara-gara kasus nonteknis di luar sepak bola.

Diego Michiels masuk bui karena kasus penganiayaan di sebuah kelab malam saat mengikuti pelatnas Timnas Indonesia di Piala AFF 2012.

Advertisement

Ia dilaporkan ke Polsek Mampang Prapatan oleh pria yang mengaku menjadi korbannya. Diego diduga melakukan pemukulan pada bagian muka korban dengan menggunakan tangan kosong.

Sang pesepak bola naturalisasi kemudian ditangkap oleh petugas dari Mapolsek Metro Tanah Abang. Polisi telah menyatakan ia dan lima orang rekannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Meff Paripurna.

Insiden itu terjadi di tempat hiburan Domain Club di kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis (08/11/2-12) dini hari.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Suyudi dalam jumpa pers mengatakan keributan berawal ketika seorang teman Diego menyenggol kelompok korban.

Cekcok berlanjut menjadi baku hantam hingga Meff dan beberapa rekannya mengalami luka-luka. Usai mendapat perawatan di rumah sakit, Meff melaporkan Diego ke Mapolsek Metro Tanah Abang.

Diego dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Pemain yang kala itu membela Persija Jakarta versi IPL itu akhirnya divonis tiga bulan 20 hari setelah terbukti bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka terhadap Meff Paripurna beberapa waktu lalu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni enam bulan kurungan.

Ketua majelis Hakim Nawawi mengatakan, setelah mendengarkan keterangan para saksi dan melihat barang bukti, yaitu kamera CCTV pada lantai basement dua Senayan City. Majelis hakim memutuskan bahwa Diego Michiels terbukti bersalah karena secara terang-terangan melakukan pengeroyokan di muka umum yang menyebabkan luka.

Diego pun dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP. Setelah dilakukan visum, yang juga digunakan sebagai barang bukti. Meff Paripurna mendapatkan luka retak pada rongga mata kiri dan luka lecet di beberapa bagian tubuhnya.

Saat proses penyelidikan kasus, Diego mendekam di penjara. Permohonan PSSI lewat manajer Timnas Indonesia, Habil Marati, agar pihak kepolisian memberi penangguhan ditolak.

Nakhoda Tim Merah-Putih, Nil Maizar, dibuat pusing dengan situasi yang dialami Diego Michiels. Konflik dualisme kompetisi dan federasi membuat ia tidak bisa leluasa memanggil pemain. Klub-klub yang berkonflik dengan PSSI menolak melepas pemain terbaiknya.

 

 

 

2 dari 2 halaman

Kasus Saddil Ramdani

Gelandang Timnas Indonesia, Saddil Ramdani, tampak kecewa usai dikalahkan Jepang pada laga AFC U-19 Championship di SUGBK, Jakarta, Minggu (25/10). Indonesia kalah 0-2 dar Jepang. (Bola.com/Vitalis Yogi Trisna)

Saddil Ramdani memenuhi panggilan Polres Lamongan, Jumat (2/11/2018). Saddil diperiksa atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Anugerah Sekar Rukmi (ASR).

Kasat Reskrim AKP Wahyu Norman Hidayat menjelaskan Saddil Ramdani diproses sesuai prosedur karena semua sudah lengkap. Ada pelapor, korban dan terlapor.

"Makanya kami periksa saksi-saksi dan kami cukupi alat buktinya, baru nanti kami lakukan gelar perkara untuk masalah ini," jelas Norman.

Norman menyebut status Saddil jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. Pemain Persela Lamongan itu dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Kemungkinan besar kami tahan tersangkanya dan yang bersangkutan nanti juga bisa mengajukan penangguhan. Kalau pertimbanganya, untuk masa depan si terlapor, maka kami tangguhkan. Tetapi, kalau hasil pemeriksaannya tidak kooperatif, akan kami tahan dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 352 ayat 2, ancamannya 2 tahun 8 bulan, untuk yang 352 ancamannya kurungan 9 bulan," tutur Norman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Saddil Ramdani dilaporkan karena tindakan kekerasan kepada ASR.

Pemain andalan Timnas Indonesia di tiga level berbeda ini diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan pipi kiri bawah mata wanita tersebut terluka.

Tindak kekerasan itu terjadi pada Rabu (31/10/2018) jam 22.00 WIB. Korban dari Gresik menuju ke Mes Persela Lamongan yang berada di Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan Kota, untuk menemui Saddil.

Saat bertemu Saddil di belakang mes Persela, Saddil Ramdani mengambil telepon genggam berjenis Iphone 7 plus milik korban. Dari situlah pertikaian berujung penganiayaan itu terjadi.

Seusai tindak penganiayaan tersebut, pihak korban mendatangi Polres Lamongan pada Hari Rabu malam (31/10/2018) malam dengan diantarkan ibunya untuk melaporkan kejadian yang dialami tersebut.

Apesnya bagi Saddil Ramdani, ia dipastikan kehilangan posisi di Timnas Indonesia. Pelatih Tim Garuda, Bima Sakti, mengambil keputusan mencoretnya untuk kemudian digantikan Andik Vermansah.

Berita Terkait