Bola.com, Jakarta - Mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, menolak memenuhi panggilan PSSI terkait kasus pengaturan skor dan suap di sepak bola Indonesia. Penolakan itu disampaikan kuasa hukum Lasmi, Boyamin Saiman, Jumat (28/12/2018).
Baca Juga
PSSI memanggil Lasmi untuk hadir dalam sidang Komisi Disiplin di Jakarta, hari ini. Menurut Boyamin, agenda sidang adalah pertanggungjawaban pernyataan terkait pengauran skor dan suap di acara Mata Najwa pada 19 Desember 2019.
Pada acara Mata Najwa, bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dan Lasmi Indrayani (yang saat itu menjabat jadi manajer Persibara), menuding Komite Eksekutif (Exco), Johar Lin Eng, meminta uang Rp 500 juta untuk menjadi tuan rumah babak gugur Liga 3.
Surat pemanggilan terhadap Lasmi ditandatangani Sekjen, PSSI, Ratu Tisha, tertanggal 24 Desember 2018.
"Atas surat tersebut, saya telah berdiskusi dengan klien Lasmi Indriyani kemudian berketetapan untuk tidak menghadiri panggilan tersebut," kata Boyamin Saiman, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat.
Boyamin mengatakan ada beberapa alasan mengapa kliennya menolak memenuhi panggilan PSSI. Salah satu di antara alasannya karena perkara dugaan permainan dalam pertandingan sepak bola atau match fixing telah ditangani kepolisian melalui Satgas Antimafia Bola yang dibentuk Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Berikut ini empat alasan mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, menolak panggilan PSSI seperti tercantum dalam siaran pers dari kuasa hukumnya:
4 Alasan
1. Bahwa perkara dugaan permainan dalam pertandingan sepak bola (match fixing) telah ditangani oleh penegak hukum kepolisian (Satgas yang dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian), sehingga kami menghormati dan memercayakan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum serta tidak ingin terjadi campur aduk tumpang tindih oleh berbagai lembaga dan kepentingan lain. Kami berharap PSSI menghormati dan mendukung langkah Kapolri demi kemajuan sepak bola Indonesia sehingga PSSI semestinya tidak melakukan tindakan-tindakan lain yg berpotensi intervensi dan mengganggu proses di kepolisian.
2. Surat hanya ditandatangani sekjen, tanpa adanya tanda tangan Ketua Umum PSSI atau setidak-tidaknya ditembuskan sebagai laporan kepada Ketum PSSI sehingga Kami menganggap surat tersebut kurang layak.
3. Ratu Tisha sepengetahuan kami tidak hadir atas panggilan dari Bareskrim, sehingga perkenankan kami mencontoh tindakan tersebut. Kami juga tidak bersedia hadir atas panggilan PSSI tersebut.
4. Klien kami Lasmi Indaryani bukan pengurus atau organ apa pun di PSSI. Klien kami pernah jadi manajer, namun sekarang bukan lagi karena seluruh event sudah selesai. Klien kami menganggap dirinya sudah mantan manajer, sehingga merasa tidak punya kewajiban tunduk terhadap PSSI.