Wasit Liga 3 Ditangkap Satgas Antimafia Bola, PSSI Dukung Proses Hukum

oleh Zulfirdaus Harahap diperbarui 08 Jan 2019, 21:11 WIB
Sekjen PSSI, Ratu Tisha, dipersiksa selama 4 jam oleh Satgas Antimafia Bola dan hanya menjawab 23 dari 40 pertanyaan yang disediakan. (Bola.com/Zulfirdaus Harahap)

Bola.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha Destria, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum terkait penangkapan wasit Liga 3, Nurul Safarid, karena terlibat dalam skandal pengaturan skor.

Advertisement

Nurul Safarid ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola di Garut, Jawa Barat, Senin (7/1/2019). Penangkapan Nuruf Safarid merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka lain yakni Priyanto dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Nurul Safarid terbukti menerima suap senilai Rp 45 juta untuk membantu Persibara Banjarnegara dalam laga Liga 3 melawan PS Pasuruan. Di bawah kepemimpinan Nurul Safarid, Persibara akhirnya meraih kemenangan 2-0 pada laga tersebut.

"Setiap hal yang berkaitan dengan hukum positif yang harus ditegakkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, PSSI menghargai hal tersebut," kata Ratu Tisha kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

"Ikuti proses hukumnya dengan baik, mengenai hukum individu per individu atau kelompok," tegas Ratu Tisha.

Dengan demikian, wasit Nurul Safarid menjadi orang kelima yang ditangkap Satgas Antimafia Bola atas laporan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

Sebelumnya, Satgas yang dipimpin Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigjen Hendro Pandowo itu sudah menangkap Johar Lin Eng, Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih karena terlibat skandal pengaturan skor Liga 3 2018.