Voters Desak PSSI Gelar KLB Setelah Edy Rahmayadi Mundur

oleh Cakrayuri Nuralam diperbarui 20 Jan 2019, 12:30 WIB
Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi saat mengikuti Kongres PSSI 2018 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang (13/1/2018). Salah satu agenda Kongres PSSI 2018 adalah revisi Statuta. (Bola.com/Nicklas Hanoatubun)

Bali, - Pemilik suara (voters) PSSI mendorong organisasi tersebut untuk segera menggelar kongres luar biasa (KLB). Hal itu dilakukan setelah Edy Rahmayadi resmi menanggalkan jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.

Edy Rahmayadi menyatakan mundur saat Kongres PSSI di Hotel Sofitel, Bali, Minggu (20/1/2019). Edy menyampaikan pengunduran dirinya saat membuka Kongres Tahunan PSSI tersebut.

Advertisement

"Saya kira itu harus diajukan demi pembaruan PSSI. Tak ada jalan keluar lain," ujar Ketua Asosiasi Provinsi PSSI DKI Jakarta, Uden Kusuma Wijaya di sela kongres tahunan PSSI tahun 2019, dikutip dari Antara.

Menurut Uden, PSSI saat ini dalam kondisi sangat buruk karena beberapa petingginya, khususnya di jajaran Komite Eksekutif terjerat kasus hukum pengaturan skor dan bahkan ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

Itulah mengapa, ia berharap PSSI dapat menemukan orang-orang baru yang kompeten untuk mengisi posisi-posisi pengambil keputusan.

"Saya rasa pilihan paling rasional adalah mengganti anggota Komite Eksekutif PSSI. Jangan memercayakan organisasi pada orang-orang lama yang kita tahu terlibat dalam masalah hukum. Biarkan mereka menyelesaikan persoalannya," tutur Uden.

2 dari 2 halaman

Persib Juga Desak KLB

Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar. (Bola.com/Vitalis Yogi Trisna)

Perwakilan klub Liga 1 Indonesia, Persib Bandung, Umuh Muchtar, menyebut KLB memang harus segera dilaksanakan. Terkait waktunya, Umuh meminta agat KLB digelar SEusai pemilu 17 April 2019.

"Agar KLB tidak terganggu. Ini harus diselesaikan dahulu sebelum Liga 1 dimulai," ujarnya.

Sebagai catatan, KLB dapat segera digelar tanpa menunggu tahun 2020 atau ketika periode kepengurusan tahun 2016 berakhir, apabila ada permintaan dari pemilik suara (voters) PSSI.

Berdasarkan pasal 30 Statuta PSSI, KLB bisa digelar jika 50 persen atau 2/3 delegasi membuat permohonan tertulis untuk itu.

KLB akan diadakan oleh Komite Eksekutif PSSI tiga bulan setelah permintaan resmi itu diterima. Seandainya tidak juga digelar, anggota dapat melangsungkan kongres sendiri atau bisa pula meminta bantuan FIFA.

Sumber: Liputan6.com