Satgas Antimafia Bola Tak Boleh Gegabah dalam Mengusut Kasus Pembakaran Berkas Persija

oleh Defri Saefullah diperbarui 11 Feb 2019, 18:40 WIB
Tim Satgas Anti Mafia Bola keluar dari Kantor PT Liga Indonesia di Kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (1/2). Satgas melakukan penggeledahan Kantor PT Liga Indonesia terkait dugaan pengaturan hasil pertandingan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Ficar Hadjar menilai Satgas Antimafia Bola bentukan Mabes Polri harus berhati-hati saat mengeluarkan komentar terkait penggeledahan kantor PSSI. Dia menilai, polisi tidak bisa langsung menyebut terdapat penghilangan atau pengrusakan barang bukti oleh oknum tertentu dalam kasus pengaturan skor.

Satgas Antimafia Bola memastikan, kasus perusakan barang bukti terus berlanjut. Perusakan barang bukti dianggap sebagai upaya untuk menghalangi penyelidikan dan penyidikan Polisi dalam mengungkap kasus pengaturan skor di Tanah Air.

Advertisement

Setidaknya 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memasuki ruangan sidang Komisi Disiplin yang juga kantor marketing Persija di Rasuna Office Park, 1 Februari lalu. Padahal saat itu, polisi telah menyegel tempat tersebut.

Mereka juga mengambil sejumlah barang, seperti rekaman CCTV, laptop inventaris Persija, dan telepon genggam yang diduga milik Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Aksi ini berlangsung pada 1 Februari dinihari WIB.

Polisi memastikan akan memproses dugaan penghalangan terhadap penyelidikan dan penyidikan kasus pengaturan skor.Namun Abdul Ficar ingin polisi tetap harus hati-hati dan tidak gegabah.

"Harus dipaparkan secara rinci mengenai isi dokumen di dalam laporan keuangan itu. Apakah berkaitan pengaturan skor," ungkap Abdul Ficar kepada wartawan, Minggu, (10/2/2019) siang seperti yang tertulis di dalam rilis yang diterima Bola.com dan Liputan6.com.

 

 

2 dari 2 halaman

Rekaman Pertandingan

Salah satu pintu Kantor PT Liga Indonesia di Kawasan Kuningan dipasangi garis pembatas, Jakarta, Jumat (1/2). Satgas Anti Mafia Bola melakukan penggeledahan PT Liga Indonesia terkait dugaan pengaturan hasil pertandingan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam mengungkap kasus pengaturan skor, menurut Abdul Ficar, bukan cuman dokumen , Polisi bisa memeriksa rekaman pertandingan untuk membuktikan telah terjadi pengaturan skor. Hanya saja, sangat sulit membuktikan praktik tersebut melalui rekaman pertandingan.

"Ya, bisa saja untuk memperkuat alat bukti keterangan saksi, karena keterangan saksi lebih kuat. Dalam rekaman pertandingan tidak menggambarkan pengaturan skor dan memperlihatkan bukti berupa uang suap. Semua bisa terlihat secara wajar," katanya.

Dia mengatakan, polisi butuh waktu dan proses cukup panjang dalam mencari pelaku pengaturan skor. Sebab, dokumen-dokumen tersebut bisa jadi bukan terkait dengan kasus tersebut.

"Tergantung alat bukti dan keterangan saksi-saksi," kata Abdul Fichar menambahkan.

Sementara itu, Pembina Persija, Komjen Pol (Purn) Syafruddin, mempersilahkan polisi memproses siapapun yang terlibat. Namun Safruddin mengingatkan bahwa itu bukan mewakili institusi tapi hanya oknum.