Berstatus Tersangka, Joko Driyono Masih Menakhodai PSSI

oleh Cakrayuri Nuralam diperbarui 18 Feb 2019, 19:50 WIB
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono didampingi Sekjend PSSI Ratu Tisha seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1). Joko Driyono diperiksa oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jakarta - Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono sebagai kasus pengerusakan dokumen. Namun, status tersangka tidak mengubah posisi Joko Driyono sebagai pemimpin PSSI.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan PT Liga Indonesia Baru (LIB) di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Advertisement

Bahkan, ketika wartawan menyebut Iwan Budiando sebagai plt Ketua Umum PSSI, menggantikan Joko Driyono, Ratu Tisha langsung membantahnya.

"Ngawur itu (Iwan Budiando gantikan Joko Driyono)," kata Ratu Tisha.

"Pak Joko Driyono masih menjadi Ketua Umum PSSI. Posisinya kami jalankan sesuai dengan statuta," ujarnya menambahkan.

2 dari 2 halaman

Sesuai Statuta

Suasana ketika Satgas antimafia bola melakukan penggeledahan di kediaman Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta, Kamis (14/2/2019) malam WIB. (Dok. Istimewa)

Ratu Tisha menjelaskan, pada statuta PSSI Pasal 34 ayat 4 disebutkan, Anggota Exco PSSI termasuk ketua umum masih bertugas sampai dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana.

Selain itu, dalam pasal Pasal 39 ayat 6 berbunyi jika ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua yang menggantikannya.

Faktanya hingga saat ini, Joko Driyono memang sudah berstatus tersangka, tapi dia belum ditahan. "Yang paling penting itu menjalankan program PSSI," kata Ratu Tisha.

Saksikan video pilihan berikut ini: