Dipanggil Lagi pada Kamis, Joko Driyono Ditahan Seusai Pemeriksaan?

oleh Ario Yosia diperbarui 20 Feb 2019, 22:10 WIB
Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi dan Waketum PSSI, Djoko Driyono menggunakan mobil listrik sebelum bertemu Presiden RI, Joko Widodo di Istana Merdeka, (19/12/2016). (Bola.com/Nicklas Hanoatubun)

Bola.com, Jakarta - Posisi Pjs. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono di ujung tanduk. Sulit bagi dirinya untuk lolos dari perkara penghilangan barang bukti kasus yang mengarah pada pengaturan skor di kompetisi gelaran PSSI.

Joko yang baru saja menyerahkan tampuk kekuasaan ke wakilnya, Iwan Budianto, usai rapat Komite Eksekutif PSSI pada Selasa (19/2/2019) malam, akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Satgas Antimafia Bola pada Kamis (21/2/2019) pagi di di Direktorat Pidana Umum Polda Metro Jaya, Jakarta.

Advertisement

Sebelumnya pada Senin (18/12/2018) lalu Joko Driyono telah menjalani pemeriksaan. Total yang bersangkutan dicecar 32 pertanyaan. Apakah setelah pemeriksaan kedua ada kemungkinan yang bersangkutan ditahan seperti halnya anggota Exco PSSI, Djohar Ling Eng dan Ketua Asosiasi Provinsi DIY, Dwi Irianto.

"Sangat tergantung dari hasil pemeriksaan. Ya karena itu pertimbangan secara subjektif dari penyidik, penyidik tentunya apabila mau melakukan upaya paksa penahanan, mekanisme-mekanisme akan digelar secara komperhensif, dan menganalisa hasil pemeriksaan, menganalisa hasil audit dari barang bukti-barang bukti yang ada," terang Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, Karopenmas Divhumas Polri kepada wartawan pada Rabu (20/2/2019).

Sebelumnya Satgas Antimafia Bola menyatakan pemeriksaan pelaksana tugas Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, terkait dengan kasus pengrusakan dokumen bukti, belum tuntas.

"Pada hari Senin (18/2/2019) sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yang dimulai sekitar jam 11.00 WIB siang. Yang didalam rencana penyidikan ada 32 pertanyaan. Jadi setelah berjalannya waktu penyidikan baru sampai pertanyaan ke-17 ditutup," kata Ketua tim media satgas anti mafia bola Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Belum tuntasnya pemeriksaan pada Joko Driyono yang dilakukan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, kata Argo, karena yang bersangkutan meminta untuk menghentikan sementara pemeriksaannya.

"Kemudian dilanjutkan pada Kamis (21/2/2019) mulai pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya," ucap Argo.

Karena belum selesainya pemeriksaan itu juga, lanjut Argo, Joko Driyono tidak dilakukan penahanan meski telah berstatus tersangka.

"Pertanyaannya belum selesai semua dijawab ya. Dari rencana pertanyaan 32, dan itu pun nanti tergantung daripada jawaban daripada pak JD. Nanti bisa bertambah juga pertanyaannya, tergantung dari jawaban-jawaban pak JD itu," ucap Argo seperti yang dikutip dari Antara.

Dalam pemeriksaan itu, kata Argo, Joko Driyono ditanya seputar perannya dalam kasus penghancuran dan penghilangan atal bukti, sebelum penggeledahan di lokasi yang sudah dalam "penguasaan" penyidik.

"Garis besarnya, yang bersangkutan ditanya seputaran menyuruh orang untuk mengamankan laptop dan dokumen lain yang dalam posisi di 'police line' yang sudah dalam penguasaan penyidik di situ. Dari pengakuannya diketahui yang bersangkutan memang menyuruh orang untuk mengamankan barang tersebut," ujarnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Pasal Berlapis

Suasana ketika Satgas antimafia bola melakukan penggeledahan di kediaman Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta, Kamis (14/2/2019) malam WIB. (Dok. Istimewa)

Joko Driyono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari. Ia diduga menugaskan tiga orang untuk mengambil serta melakukan perusakan barang bukti pada lokasi yang sudah dipasangi garis polisi.

Joko dikenakan beberapa pasal yang bisa saja menjeratnya, yaitu pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Lalu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Akhirnya Joko diperiksa kembali oleh Satgas Anti Mafia Bola pada Senin (18/2) pukul 09.50 WIB dan baru menyelesaikan proses pemeriksaan pada Selasa (19/2) sekitar pukul 08.00 WIB.

Selain memeriksa Joko Driyono dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pengrusakan dokumen, penyidik juga akan mendalami soal peristiwa match fixing atau pengaturan skor pada beberapa pertandingan yang sudah dilaksanakan di Indonesia.

Sebelumnya, Polri telah menjelaskan kronologi penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.

Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor.

Berita Terkait