Menabrak Statuta, Gusti Randa Tidak Ingin Disebut sebagai Plt Ketua Umum PSSI

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 20 Mar 2019, 06:10 WIB
PLT Ketum PSSI, Gusti Randa, saat drawing delapan besar Piala Presiden 2019 di ruang media SUGBK, Jakarta, Selasa (19/3). Pertandingan akan berlangsung pada 29-31 Maret mendatang. (Bola.com/Yoppy Renato)

Bola.com, Jakarta - Tampuk kepemimpinan PSSI kini ada di tangan Gusti Randa yang merupakan anggota Komite Eksekutif (Exco). Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum (Ketum) PSSI, Joko Driyono, lewat suratnya bernomor 1015/UDN/568/III-2019, mengamanatkan Gusti Randa sebagai suksesornya sampai Kongres Luar Biasa (KLB) diadakan.

Berdasarkan surat tersebut, Joko menyampaikan dua keputusan. Pertama, menugaskan Gusti Randa untuk menjalankan roda organisasi harian PSSI dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Advertisement

Kedua, Gusti Randa diminta untuk mempersiapkan pelaksanaan KLB PSSI sebagaimana hasil keputusan rapat Exco pada 19 Februari 2019.

Merujuk kepada Statuta PSSI Pasal 39 mengenai Ketua Umum poin enam, tertulis bahwa; Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.

Berdasarkan statuta itu, sebagai anggota Exco, Gusti Randa seharusnya tidak berhak menyandang status Ketum PSSI bahkan Plt sekalipun. Yang layak adalah Iwan Budianto selaku Wakil Ketua Umum PSSI saat ini.

Maka dari itu, Gusti Randa meminta dirinya jangan disebut sebagai Plt Ketum PSSI menggantikan Jokdri. "Makanya, jangan disebut Plt Ketum PSSI karena ini sifatnya penugasan. Di Statuta PSSI juga tidak ada," ujar Gusti Randa.

"Jadi penugasan saja dalam posisi Plt Ketum PSSI non-aktif lalu memberikan Surat Keputusan (SK) penugasan. Terserah mau disebut Plt , Plh, atau sebagainya. Itu tidak penting. Yang penting, organisasi tetap jalan," kata Gusti Randa menambahkan.

Gusti Randa resmi ditugaskan Jokdri untuk menggantikan perannya per 19 Maret 2019. Figur yang juga menduduki posisi sebagai Komisaris PT Liga Indonesia Baru (LIB) ini menyebut penunjukkan dirinya bukan buah keputusan rapat Exco.

"Saya luruskan. Keputusan ini bukan hasil rapat Exco. Itu diskresi kewenangan Plt ketum. Saya menerima. Pak Joko menunjuk saya lalu langkah pertama saya adalah melakukan rapat Exco," terang Gusti Randa.

Berita Terkait