Reaksi Para Gamer Tanah Air Terkait Wacana Fatwa Haram Terhadap Gim PUBG

oleh Nurfahmi Budi diperbarui 21 Mar 2019, 22:17 WIB
Para pengunjung sedang menikmati peran sebagai realitay soldier dalam PUBG Mobile. (Bola.com / Nurfahmi Budi)

Bola.com, Jakarta - PUBG menjadi bahan pembicaraan panas sepanjang dua hari terakhir. Latarnya tak lain munculnya kabar tentang wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat untuk mengharamkan gim online, termasuk PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG).

Judul gim PUBG sendiri mencuat saat Ketua Umum MUI Jabar, KH Rahmat Syafi'i, dimintai tanggapannya soal hubungan antara gim PUBG dengan tindakan terorisme di Selandia Baru.

Advertisement

Walau masih hanya sebatas wacana, sejumlah gamer langsung beraksi keras tentang kabar tersebut. Beberapa gamer dan pelaku di industri gim Indonesia mulai menyuarakan pendapat mereka.

"Enggak masuk akal, kan itu cuma gim. Alasannya memberikan fatwa haram juga tidak jelas," ucap Arthur salah satu gamer setia PUBG. Hal serupa dikatakan Michael, Editor in Chief Esports.id.

"Kalo menurut saya bukan masalah dari gimnya, tapi ke pribadinya. Saya main gim sudah dari tahun 2000-an, apakah ada niat untuk melakukan aksi kriminal? Eggak, karena justru bagi saya gim itu cara positif untuk menyalurkan hobi," ujar pria yang akrab dipanggil Mike tersebut.

Pecinta gim lain, Agustin, merasa wacana fatwa PUBG diharamkan terlalu berlebihan dan tidak masuk akal. "Itu kan cuma gim, buat hiburan aja. Jadi tidak masuk akal misalnya dilarang atau diharamkan," tegasnya.

"Agak kurang setuju sih, jangan dikit-dikit yang disalahkan gim. Sebelum PUBG muncul, banyak kok gim shooting lain. Juga sebelum ada gim shooting, aksi terorisme memang sudah ada, jadi tidak ada kaitannya," ucap Mas Langit, seorang Editor di media gim Indonesia.

Sebelumnya, KH Rahmat Syafi'i menanggapi pertanyaan awak media dan menyatakan pihaknya tidak bisa langsung mengeluarkan fatwa tanpa adanya kajian mendalam.

"Pertama, harus meneliti peristiwanya seperti apa. Sebab gim itu asalnya boleh. Bisa terlarang apabila memiliki akibat atau dampak langsung yang sangat mengganggu ketenangan masyarakat," kata Rahmat.

Sumber: Liputan6