Bola.com, Jakarta - Pemeriksaan lanjutan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI non-aktif, Joko Driyono oleh Satgas Antimafia Bola berbuah keputusan baru. Pria asal Ngawi tersebut resmi ditahan, Senin (25/3/2019), setelah berstatus tersangka dalam beberapa pekan belakangan.
"Pada hari ini tanggal 25 Maret 2019 saudara JD (Joko Driyono) telah hadir dilakukan pemeriksaan. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB dan melakukan penahanan terhadap saudara Joko Driyono," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri, Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Baca Juga
Joko Driyono ditahan setelah diperiksa atas kasus pencurian serta perusakan dan penghilangan barang bukti terkait pengaturan skor yang tengah ditangani penyidik Satgas Anti Mafia Bola di Kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Februari lalu. Joko Driyono dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363, 233, dan 235 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 25 Maret 2019 sampai 13 April 2019," kata Hendro.
Gusti Randa selaku anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI sekaligus Pelaksana tugas Harian (Plh) PSSI mengaku telah mendapatkan kabar Joko Driyono telah ditahan Satgas Antimafia Bola. Meski begitu, Gusti Randa belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
"Iya, saya sudah dengar penahanan Joko Driyono. Tapi, nanti dulu ya. Saya kabarkan lagi nanti. Saya sedang menghubungi yang lain dulu," tutur Gusti Randa ketika dihubungi wartawan.
Sebelumnya, Joko Driyono diduga memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad Mardani Mogot (sopir pribadi), Musmuliadi (Office Boy di PT Persija Jaya Jakarta), dan Abdul Gofur (Office Boy di PSSI) untuk mengambil dan merusak barang bukti di Kantor Komdis PSSI yang sudah dipasangi garis polisi.