Bola.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menggelar diskusi dengan beberapa pihak terkait guna menjadi latar sikap terkait gim online. MUI mengajak dan mendengar pendapat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), asosiasi esports Indonesia (IeSPA), serta psikolog.
Hasilnya, mereka sepakat pembatasan dan pelarangan terhadap gim sangat perlu diterapkan. Aktivitas sinergi tersebut berlatar mencuatnya isu terkait gim PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG).
Ada tiga item yang mendapat atensi pembatasan, yakni klasifikasi usia pemain, konten gim dan waktu bermain. Cara tersebut dianggap sebagai awal bagus agar masyarakat bisa mendapatkan lebih banyak manfaat dari bermain gim.
"Ada beberapa masukan untuk Komisi Fatwa. Hal tersebut akan menjadi catatan, dan semuanya akan menjadi referensi penting di pembahasan internal Komisi Fatwa," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, telah mengatur soal konten dan usia. Dalam peraturan ini, terdapat rincian tentang konten yang dilarang di dalam gim seperti minuman keras, kekerasan, darah, penyimpangan seksual, dan simulasi judi.
Namun, Asrorun belum bisa memastikan kapan keputusan akhir mengenai wacana fatwa terhadap gim akan diumumkan. Beberapa waktu lalu, MUI menyampaikan wacana fatwa terhadap gim. Langkah itu dipicu dari laporan yang mengaitkan PUBG dengan aksi penembakan di dua masjid Christchurch, Selandia Baru.
Semua Gim
Lebih lanjut, semua pihak yang hadir dalam FGD ini juga sepakat untuk menonjolkan sisi positif gim, seperti melalui ajang kompetisi esports. Hal ini agar terlihat manfaat dari bermain gim itu sendiri, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Asrorun menegaskan, pembicaraan antara MUI dan beberapa pihak tersebut tidak merujuk pada satu jenis gim. Oleh sebab itu, apa pun gimnya, selama banyak mudharatnya, MUI berusaha mencegah.
Sumber: Liputan6.com