Terkait Kasus Dugaan Suap Iwan Budianto, PSSI Klaim Anggota Memang Wajib Setor Uang

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 04 Apr 2019, 23:24 WIB
Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto, bicara perihal Piala Presiden. (Bola.com/Iwan Setiawan)

Bola.com, Jakarta - Kasus dugaan suap yang menyangkut Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Wakil Budianto, kembali menyeruak. Terkini, Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane mempertanyakan status hukum mantan CEO Arema FC itu.

Belum lama ini, mantan Manajer Perseba Super Bangkalan, Imron Abdul Fatah, mengadukan Iwan Budianto setelah pihaknya dimintakan uang sebesar Rp140 juta untuk menjadi tuan rumah Piala Soeratin 2009. Selain Iwan Budianto, Imron juga menyinggung nama Manajer Madura United, Haruna Soemitro.

Advertisement

Ketika itu, Iwan Budianto masih menjabat sebagai Ketua Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI). Adapun Haruna Soemitro, menduduki posisi Ketua Pengda (sekadang Asprov PSSI) Jawa Timur.

Ketua Komite Adhoc Integritas PSSI, Ahmad Riyadh, membantah uang untuk menjadi tuan rumah Piala Soeratin 2009 termasuk ke dalam upaya penyuapan. Ahmad Riyadh merujuk kepada Statuta PSSI Pasal 73 mengenai Pungutan yang berbunyi, 'PSSI dapat menetapkan pembayaran pungutan (levy) kepada Anggotanya atas penyelenggaraan pertandingan-pertandingan tertentu'.

"Bedakan pengaturan skor (suap) dan penunjukkan tuan rumah. Sangat berbeda bumi dan langit," ujar Ahmad Riyadh dalam rilis yang diterima Bola.com, Kamis (4/4/2019).

"Tidak ada satu pun aturan yang ada dalam PSSI baik itu statuta dan lain-lain yang melarang penerimaan itu. Terlebih lagi, apa yang dilakukan telah dipertanggungjawabkan baik dari segi keuangan maupun kegiatan pada kongres PSSI. Sekarang di mana letak penipuannya, wong Perseba Bangkalan akhirnya ditunjuk jadi tuan rumah," kata Ahmad Riyadh.

Ahmad Riyadh menjelaskan, pemberian uang dari Perseba kepada PSSI bukan tindakan suap. "PSSI boleh memungut iuran kepada anggota, sebagai uang pendaftaran, penyelanggaraan turnamen, kursus-kursus kepelatihan, dan wasit yang digelar anggota PSSI," imbuh Riyadh.

Dalam Pasal 71 Statuta PSSI tertulis, Kongres PSSI bakal menentukan nilai iuran tahunan anggota setiap dua tahun sekali berdasarkan rekomendasi Komite Eksekutif. Jumlah iuran keanggotan untuk semua anggota sama dan tidak lebih dari Rp10juta.

Ahmad Riyadh memaparkan, pendapatan PSSI berasal dari empat sumber. Salah satunya ialah dari iuran tahunan anggota PSSI.

"Terdapat empat macam sumber pendapatan PSSI secara khusus (di Pasal 68 Statuta PSSI). Antara lain iuran tahunan keanggotaan, penerimaan hak dari pemasaran (marketing) di mana telah menjadi kewenangan PSSI, denda dari Komisi Disiplin PSSI sesuai ketetapan dari Komite Eksekutif PSSI. Terakhir, iuran dan penerimaan lain sesuai dengan tujuan PSSI," tutur Ahmad Riyadh.

Pandangan serupa datang dari anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Refrizal. Menurutnya, banyak tuduhan ajaib menjelang Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.

Refrizal turut mengomentari pernyataan Neta S. Pane yang mempertanyakan status hukum Iwan Budianto yang belum pasti.

"Apa urusan dan kepentingan IPW yang ingin mengetahui proses hukum Iwan Budianto. Bahkan terkesan mengungkit persoalan lama. Nah, itu IPW titipan siapa. PSSI sudah dalam track yang benar. Tidak ada yang salah dengan Iwan Budianto," terang Refrizal.