Bola.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menghadirkan saksi Kokoh Afiat, Direktur Keuangan PT Liga Indonesia yang juga Direktur Utama Persija Jakarta. Ia jadi saksi kunci mengurai keterkaitan Joko dengan kasus pengaturan skor yang dituduhkan kepadanya.
Kesaksian Kokoh cukup menarik, mengingat yang bersangkutan adalah saksi yang menandatangani berita acara sita dari Satgas Antimafia Bola setelah menggeledah kantor PT Liga Indonesia di Kawasan Rasuna, Jakarta, awal bulan Februari silam.
Diungkapkan Kokoh bahwa dirinya menandatangani berita acara sita yang berisi barang-barang berupa CPU milik Liga Indonesia, alat penghancur kertas milik PT Liga Indonesia berikut sisa kertas yang masih ada di situ.
Padahal, semua dokumen itu adalah dokumen lama di masa PT Liga Indonesia masih menjadi operator Liga 1 dan 2 (dulu bernama Indonesia Super League dan Divisi Utama).
“Sejak awal tahun 2016, Liga Indonesia sudah berhenti dan tidak menjadi operator lagi. Diganti dengan PT Liga Indonesia Baru, yang berkantor di Menara Sudirman Jakarta. Saksi dan terdakwa sama sekali tidak menjadi pengurus dalam perusahaan operator kompetisi tersebut,” jelas Kokoh menjawab pertanyaan PH terdakwa, Selasa. (18/6/2019) di PN Jakarta Selatan.
Ditambahkan saksi lainnya, Subekti, staf keuangan PT Liga Indonesia yang memerintahkan saksi sebelumnya, Tri Nursalim, untuk menghancurkan kertas, di mana diungkapkan Subekti bahwa kertas tersebut adalah dokumen keuangan PT Liga Indonesia.
Tidak Aktif Lagi
Kokoh menyebut bahwa dokumen itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi penyidikan satgas terkait perkara pengaturan skor yang kini disidangkan di PN Banjarnegara, Jawa Tengah dengan terdakwa Priyanto dkk.
“Apalagi perkara Banjarnegara itu Liga 3, sedangkan dulu, PT Liga Indonesia waktu masih aktif, hanya menjalankan kompetisi Liga 1 dan 2. Jadi semua barang yang disita dari kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, sekali lagi saya tegaskan, tidak ada hubungan dengan perkara yang disidik satgas anti mafia bola,” urai anggota tim penasihat hukum terdakwa, Mustofa Abidin.
Dalam persidangan Selasa sore itu, Ketua Majelis Hakim, H. Kartim Haeruddin SH, MH, lebih banyak menanyakan kepada para saksi tentang apa yang dilakukan saksi Mardani Mogot dan Mus Muliadi yang memasuki kantor Liga Indonesia melalui pintu khusus di ruangan terdakwa.
“Apakah saksi tahu pintu khusus yang dimiliki terdakwa?” tanya ketua majelis kepada saksi Kokoh yang dijawab tahu. Tetapi tidak pernah menggunakan. Majelis juga menanyakan apakah saksi mengetahui bahwa saksi Dani dan Mus memasuki kantor PT Liga Indonesia pada saat kantor tersebut sudah dalam posisi terpasang garis polisi.
Sidang akan dilanjutkan Kamis, 20/6/2019, dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.