Liga 2: Banding Ditolak, 2 Pemain Persewar Diskors 6 Bulan

oleh Gatot Susetyo diperbarui 16 Sep 2019, 15:45 WIB
Kiper Persewar Barep Wahyudi dan kapten tim Antonius Kipin dilarang aktifitas di kompetisi Indonesia selama enam bulan. (Bola.com/Gatot Susetyo)

Bola.com, Jakarta - Upaya banding yang dilakukan manajemen Persewar Waropen untuk dua pemain, Barep Wahyudi dan Antonius Marinus Kipin, menemui jalan buntu. Komisi Banding PSSI memperkuat keputusan Komdis PSSI yang menghukum keduanya berupa larangan beraktivitas di kompetisi nasional selama enam bulan.

Kiper dan kapten tim Persewar itu dijatuhi sanksi Komdis PSSI menyusul tindakan tak sportif yang melanggar fairplay saat tandang melawan PSIM di Stadion Sultan Agung, Bantul, Senin (29/7/2019).

Advertisement

"Kami sudah berupaya menyelamatkan karier Barep dan Anton Kipin hingga jalur banding. Namun Komisi Banding tetap memutuskan keduanya dihukum enam bulan larangan berkompetisi di Indonesia. Keputusan ini memperkuat sanksi dari Komdis," tutur Carolino Ivakdalam, asisten pelatih Persewar.

Pada laga kontra PSIM lalu, dua pemain ini dianggap melakukan tindakan yang mencederai fairplay. Mereka memprotes gol yang dicetak Raphael Maitimo menit ke-60 dari titik penalti.

Pihak Persewar pun menilai keputusan yang diberikan wasit Ruslan Waly (Sulut) tidak adil. Persewar menyampaikan protes atas gol tersebut yang dinilai wasit tidak fair memberikan keputusan yang merugikan timnya.

"Kami akan menerima kekalahan jika berjalan fairplay. Pertandingan menjadi emosional setelah insiden penalti. Kalau wasit masih seperti ini, Piala Dunia hanya mimpi," kata asisten pelatih Persewar Waropen, Carolino Ivakdalam.

2 dari 2 halaman

Jaminan 30 Juta

Persewar Waropen menjadi ancaman serius bagi Persik Kediri di Grup Timur Liga 2 2019. (Bola.com/Gatot Susetyo)

Selain kehilangan dua pemain tersebut, kubu Persewar harus merelakan uang Rp 30 juta sebagai jaminan untuk mengajukan banding. Regulasi yang diterapkan PSSI, tim yang dapat sanksi Komdis PSSI diberi hak untuk melakukan banding dengan uang jaminan Rp 30 juta.

"Aturannya, jika kami menang banding, uang itu dikembalikan. Bila kami kalah, uang itu hilang. Selain Rp 30 juta, sebelumnya kami juga menyerahkan Rp 5 juta untuk daftar mengajukan protes atas pertandingan itu," ujar Carolino Ivakdalam.

Berita Terkait