Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Dana Hibah KONI

oleh Aning Jati diperbarui 18 Sep 2019, 17:38 WIB
Menpora Imam Nahrawi, diwawancara wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Hamidy, terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Bola.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI. Imam diduga menerima uang suap.

"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ujar Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, di KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Advertisement

KPK sebelumnya sudah menahan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, setelah menjalani pemeriksaan.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Rabu malam (11/9/2019).

Kendati, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan Ulum sebagai tersangka.

"Tentu sudah penyidikan. Setelah perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujar Febri soal penahanan asisten Menpora Imam Nahrawi tersebut.

Disadur dari: Liputan6.com (Fachrur Rozie/Rita Ayuningtyas, Published 18/9/2019)