Status Tersangka Imam Nahrawi dan Skandal Menpora

oleh Marco Tampubolon diperbarui 18 Sep 2019, 20:40 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi turun dari mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). Menpora Imam memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Jakarta Menpora Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sebelumnya telah lebih dulu menetapkan status yang sama terhadap asisten pribadinya, Miftahul Ulum. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Menpora Imam Nahrawi, diduga menerima suap hingga Rp26,5 miliar. Dalam rentang waktu 2014-2018, Menpora diduga telah menerima uang sebesar Rp14,7 miliar dari asisten pribadinya.

Advertisement

Selain itu, Menpora juga diduga meminta tambahan sebesar Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar," ujar Alexander.

Dana tersebut diduga sebagai commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Iman Nahrawi.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora," beber Alexander. 

Status Imam sebagai tersangka korupsi makin menegaskan panasnya kursi pimpinan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut. Dalam tujuh tahun terakhir, tidak satupun Menpora yang menyelesaikan tugasnya tanpa skandal. 

2 dari 3 halaman

Skandal Wisma Atlet

Andi Mallarangeng saat mendengarkan putusan dari majles hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/14) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Imam bukan menpora Indonesia pertama yang tersangkut skandal korupsi. Andi Mallarangeng juga menyandang status yang sama saat menjabat sebagai Menpora di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakil presiden Boediono. 

Pada Desember 2012 atau tiga tahun sejak menjabat, Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Penetapan ini kemudian ditanggapi Andi dengan mengundurkan diri dari jabatannya. 

Andi memilih mundur agar fokus menghadapi kasusnya. Mantan juru bicara Presiden SBY itu kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara. Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, itu telah menjalani hukumannya dan bebas pada 2017. 

3 dari 3 halaman

Kisruh Aset Negara

Roy Suryo (Liputan6.com\Miftahul Hayat)

Setelah mundur, posisi Andi kemudian digantikan oleh Roy Suryo. Politisi dari Partai Demokrat itu mulai mengemban tugas sejak awal Januari 2013. Pria asal Yogyakarta tersebut berhasil menyelesaikan tugasnya tanpa 'rompi oranye' hingga 27 Oktober 2014. 

Semasa bertugas, Roy boleh dikatakan bersih dari tindak pidana korupsi. Namun, bukan berarti kepengurusan sosok yang dianggap sebagai pakar telematika itu tanpa masalah. 

Setelah jabatannya berakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan ada 3.226 unit barang yang belum dikembalikan Roy Suryo. Temuan ini kemudian menimbulkan selisih paham antara Roy Suryo dengan penggantinya, yakni Menpora Imam Nahrawi.

Imam bahkan sempat melaporkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Namun, kasusnya tidak pernah disidangkan karena Imam belakangan mencabut laporan tersebut.  

 

Disadur dari: Liputan6.com (Marco Tampubolon/Edu Krisnadefa, Published 18/9/2019)