Pernyataan Imam Nahrawi Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 19 Sep 2019, 05:50 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi turun dari mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). Menpora Imam memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Bola.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Imam Nahrawi, tersandung skandal dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional (KONI). Kasus itu membuatnya dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Mifathul Ulum, diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar terkait penyaluran bantuan terhadap KONI dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Advertisement

"Saya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sudah barang tentu harus juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saya berharap ini bukan sesuatu yang politis dan di luar hukum," ujar Imam kepada wartawan di Rumah Dinas Menteri, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabumalam WIB (18/9/2019).

"Karenanya, saya akan menghadapi kasus ini dan tentu, kebenaran harus dibuka seluas-luasnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," lanjutnya.

Imam Nahrawi tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur praperadilan.

"Saya belum membaca apa yang disangkakan oleh KPK. Yang pasti, saya mengikuti proses hukum karena ini negara hukum. Sekali lagi, jangan ada unsur-unsur di luar hukum," ujar menteri asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu.

2 dari 2 halaman

Meminta KPK Membuktikan

Komisioner KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan penetapan tersangka baru kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI Pusat, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru diduga menerima suap Rp26,5 milyar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Imam Nahrawi meminta KPK membuktikan segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Buktikan saja. Jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," tuturnya.

Sejauh ini, lanjut Imam, KPK belum memanggilnya atau memberikan jadwal pemanggilan.

"Belum ada jadwal pemanggilan dari KPK," tutur pria berusia 46 tahun tersebut.

Imam mengatakan keluarganya sangat prihatin dengan kasus yang menimpanya. Namun, sanak saudaranya tetap memberikan dukungan kepadanya.

"Tentu, keluarga sangat terpukul. Tapi, saya yakin keluarga saya tahu bahwa ini risiko jabatan sebagai menteri, harus siap dengan segala sesuatunya," ucapnya.