Ketua Umum PSSI Diperbolehkan Rangkap Jabatan

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 04 Okt 2019, 19:50 WIB
Calon Ketua Umum PSSI (Bola.com/Adreanus Titus)

Bola.com, Jakarta - Posisi Ketua Umum (Ketum) PSSI diperbolehkan untuk merangkap jabatan. Demikian penjelasan dari Ketua Komite Pemilihan (KP), Syarif Bastaman, pada sesi konferensi pers di Kantor PSSI, FX Sudirman, Jumat (4/10/2019).

KP telah menutup pendaftaran untuk Ketum, Wakil Ketua Umum (Waketum), dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI untuk periode 2019-2023 pada Kamis (3/10/2019).

Advertisement

Rekapitulasi akhir KP, sebanyak 10 orang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Ketum, 20 untuk posisi Waketum, dan 91 untuk jabatan Exco PSSI.

Dari 10 nama yang maju dalam persaingan bursa bakal calon Ketum PSSI, dua di antaranya mempunyai jabatan penting di institusi lain.

Adalah Mochamad Iriawan, yang saat ini masih menduduki Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), dan La Nyalla Mattalitti yang baru terpilih sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024.

Ketua KP, Syarif Bastaman, menyebut PSSI memperbolehkan Ketum PSSI nantinya punya jabatan di pos lain.

"Untuk rangkap jabatan, PSSI tidak melarang," ujar Syarif.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah instansi lain diperbolehkan untuk rangkap jabatan," tutur Syarif.

2 dari 2 halaman

10 Bakal Calon Ketua Umum PSSI

Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, menjanjikan penyusunan sistem jadwal kompetisi agar berjalan sistematis dan tepat waktu. (Bola.com/Zulfirdaus Harahap)

1. Arif Putra Wicaksono

2. Afen Hinelo

3. Bernhard Limbong

4. Fary Djemi Francis

5. La Nyalla Mattalitti

6. Mochamad Iriawan

7. Rahim Soekasah

8. Sarman El Hakim

9. Vijaya Fitriyasa

10. Yesayas Oktavianus