Komite Pemilihan Jelaskan Penyebab Bakal Calon Pengurus PSSI Tidak Lolos

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 10 Okt 2019, 22:15 WIB
Logo PSSI.

Bola.com, Jakarta - Puluhan Bakal Calon Ketua Umum (Caketum), Wakil Ketua Umum (Waketum), dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI gagal melenggang ke Kongres Pemilihan PSSI pada 2 November 2019. Komite Pemilihan (KP) PSSI mengungkapkan penyebabnya.

KP sebelumnya telah mengumumkan 11 nama Bakal Caketum, 21 Cawaketum, dan 91 anggota Exo PSSI pada hari terakhir pendaftaran, 3 Oktober lalu.

Advertisement

Setelah melewati tahapan pelengkapan dokumen pada 1-8 Oktober 2019, KP memutuskan tiga nama bakal caketum tidak lolos. Namun, ketiganya yang meliputi Arif Putra Wicaksono, Yesayas Oktavianus, dan Sarman El Hakim, diperbolehkan untuk banding.

KP juga mengumumkan delapan dari 21 bakal cawaketum tidak lolos, namun, dua di antaranya yaitu Doni Setiabudi dan Yesayas Oktavianus dipersilakan untuk mengajukan keberatan.

Khusus untuk Exco, 20 dari 91 nama yang dirilis sebelumnya dipastikan gagal melenggang ke Kongres Pemilihan PSSI. Satu nama lainnya juga tidak lolos, namun diperbolehkan untuk banding oleh KP.

Ketua KP, Syarif Bastaman menjelaskan kegagalan bakal calon yang boleh dibanding dan tidak.

"Kenapa tidak lolos dan tidak boleh banding? Pencalonan tersebut tidak dikonfirmasi oleh calonnya. Calonnya didukung tapi dia tidak bersedia dan tidak mengajukan formulir A-1 dan Formulir A-2. Itu mereka tidak serius jadi jangan banding," ujar Syarif.

"Ada lagi yang tak lolos dan tidak boleh banding karena faktor usia. Menjadi pengurus PSSI itu minimal usianya 30 tahun," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Tidak Lolos dan Boleh Banding

Banner Infografis Bursa Calon Ketua Umum PSSI 2019-2023. (Liputan6.com/Triyasni)

Pernyataan Syarif ada benarnya. Beberapa nama bakal calon anggota Exco yang dirilis KP sebelumnya seperti Justinus Laksana dan Zulkilfi Syukur tidak merasa mendaftarkan diri untuk pos tersebut. Keduanya ternyata hanya didukung oleh anggota PSSI tanpa menyertakan formulir A-1 dan A-2.

Formulir A-1 adalah lembar konfirmasi bakal calon, sedangkan A-2 berisi surat pernyataan bakal calon dan formulir integritas.

"Ada calon yang tidak lolos namun boleh banding itu sekadar persoalan administrasi saja. Misalnya, terganjal syarat lima tahun aktif mengelola anggota PSSI. Untuk syarat masa kerja ini, kami mendapatkannya dari database Kesekretariatan Jenderal PSSI," imbuh Syarif.

Berita Terkait