Bola.com, Kuala Lumpur - Kepala Fungsi Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Yusron Ambary, membenarkan ada tiga suporter Timnas Indonesia ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) ketika akan mendukung tim Garuda kontra Malaysia pada partai kelima Grup G putaran kedua Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia di Stadion Nasional Bukit Jalil, Selasa (19/11/2019).
Menurut Yusron, ketiganya dibekuk oleh kepolisian Malaysia sebelum laga Malaysia kontra Timnas Indonesia. Ketiganya dituduh melanggar Undang-Undang Prevention of Crime Act (POCA).
"Ada kasus tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh otoritas Malaysia di area Bukit Jalil. Yang bersangkutan ditangkap karena UU POCA," ujar Yusron dalam konferensi pers di KBRI Kuala Lumpur, Jumat (22/11/2019).
"Ketiganya masih berada di kepolisian Malaysia dan kami akan melakukan permohonan untuk dapat akses konsuler untuk ketiganya," imbuh Yusron.
Yusron menambahkan, ketiga suporter Timnas Indonesia tersebut paling lama dipenjara selama 14 hari oleh kepolisian Malaysia. "Ketentuan di Malaysia, berhak menahan semua orang dalam kaitannya maksimal 14 hari. Ketentuannya, dalam kurun waktu tersebut, dilarang untuk ditemui," tutur Yusron.
Ditangkap Saat Ingin Masuk Bukit Jalil
Yusron menerangkan, satu dari ketiga suporter Timnas Indonesia itu diciduk saat akan masuk Stadion Bukit Jalil. Dari pengakuan satu orang tersebut, merembet ke dua orang lainnya.
"Mereka ditangkap sebelum laga Timnas Indonesia kontra Malaysia. Ada satu orang di gerbang stadion, lalu mengarah kedua orang lainnya," tutur Yusron.