Jakarta - Bentrokan terjadi saat petugas gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja melakukan penertiban aset Stadion Andi Mattalatta, Rabu (15/1/2020).
Akibat insiden ini, tiga anggota Satpol PP harus mendapat perawatan medis karena cedera. Mereka adalah Rahmat Hidayat (sambaran anak panah pada jari kanan), Aris (lemparan batu batu di kepala), dan Hamka (percikan petasan).
Massa menghadang aparat pada awal proses eksekusi di pintu masuk bagian timur markas PSM Makassar tersebut dengan membakar ban bekas. Mereka kemudian melempari batu dan melayangkan anak panah serta petasan ke arah petugas yang hendak menerobos masuk demi mempertahankan Stadion Andi Mattalatta.
Aparat gabungan yang menggunakan tameng terus merengsek masuk dan memukul mundur hingga berhasil membuka paksa pintu pagar yang sebelumnya digembok. Usai membuka pagar, massa selanjutnya berlarian meski satu orang ditangkap petugas.
Kepala Satpol PP membenarkan tiga anggotanya terluka saat proses penertiban aset. Eksekusi tersebut didasari Surat Keputusan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah per tanggal 9 Oktober 2020 soal pengambilalihan status Stadion Andi Mattalatta.
"Ini dilakukan agar stadion bisa ditata ulang dan bisa dilakukan gunakan secara aman dan nyaman baik digunakan masyarakat berolahraga maupun bermain sepak bola. Sebab, stadion ini sudah menjadi aset pemerintah," katanya, dilansir Antara.
Hingga saat ini puluhan personel satuan Brimob Polda Sulsel terlihat berjaga-jaga di depan pintu masuk dan sebagian menyebar di beberapa titik stadion guna mengantisipasi adanya serangan susulan dari massa.
PSM Masih Bisa Gunakan Stadion
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Sulsel Arwin Aziz usai penertiban menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan manajer PSM terkait peluang menggelar pertandingan sepak bola.
"Kita terapkan rehabilitasi yakni desain, sehingga masih memungkinkan koordinasi dengan PSM yang tetap menggunakan stadion ini. Kita berharap proses rehabilitasi tidak mengganggu jadwal pertandingan yang sudah ditetapkan," paparnya.
Menurut dia, rekonstruksi bangunan nanti terjadi di bagian tertentu tanpa memengaruhi konstruksi lapangan atau stadion. Dengan begitu, laga tetap bisa berlangsung.
Sedangkan untuk proses rehabilitasi, kata dia, saat ini proses analisis dampak lingkungan (Amdal) sementara berjalan dan berharap segera selesai dan dilanjutkan pada persiapan tender.
"Sekarang persiapan lelang konstruksi. Kita berharap di bisa selesai Maret, dan akan dimulai untuk lelang konstruksi," katanya.
Arwin Aziz menyebut massa penghadang bukan dari warga sekitar stadion, apalagi orang yang tinggal di dalam stadion sesuai klaim pihak tertentu. Sebab, pihaknya sudah melakukan pendekatan secara internal dengan warga setempat.
"Kita sudah mendengarkan mereka, tidak ada warga sini, dan di sini bukan pemukiman, ini kawasan olahraga yang terdapat beberapa bangunan. Sejatinya tidak ada warga bermukim di sini. Kemungkinan besar bukan warga sini," ungkap dia.
Konflik dengan Yayasan
Mengenai dengan status pengelola YOSS yang selama ini diklaim lahan stadion dan sekitarnya milik yayasan, kata dia menegaskan, bukan milik mereka tapi sudah diambilalih oleh Pemprov Sulsel. Bila situasi sudah aman, pihaknya segera berkantor di lokasi setempat.
"Kita dari Dispora menununggu saja hasinya dari Satpol PP. Begitu selesai baru kita bisa berkantor di sini, karena kebetulan memang pengelolaan ke depan diberikan ke Dispora dituangkan dalam keputusan gubernur. Soal YOSS bagaimana? Silahkan saja berkomunikasi dengan Pemprov atau gubenur untuk menyampaikan apa keinginannya. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu," tambahnya.
Pemprov Sulsel telah berusaha merebut stadion tersebut atas dukungan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah VIII terhadap aset pemprov yang dikuasai pihak tertentu. Sementara pihak pengelola sebelumnya yakni YOSS melalui Andi Ilhamsyah Matalatta bersikukuh lahan itu milik yayasan dan sudah melakukan gugatan hukum yang kini masih berproses di pengadilan.
Sumber asli: Antara
Disadur dari: Liputan6.com (Harley Ikhsan/Edu Krisnadefa, Published 15/1/2020)