Syarat-syarat Kandidat Pasien Layak Rujuk ke Rumah Sakit Darurat Corona Wisma Atlet Kemayoran

oleh Gregah Nurikhsani diperbarui 24 Mar 2020, 15:30 WIB
Foto dari atas memperlihatkan Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Pemerintah akan mengubah fungsi Wisma Atlet Asian Games sebagai rumah sakit darurat khusus penanganan virus corona (Covid-19) sehingga bisa dipakai pada Senin (23/3/2020). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Bola.com, Jakarta - Rumah Sakit (RS) Darurat Corona Wisma Atlet Kemayoran telah beroperasi mulai hari ini, Selasa (24/3/2020). Mengingat beberapa aspek penting belum sepenuhnya siap, ada beberapa syarat buat kandidat pasien virus corona COVID-19 agar bisa ditangani di sana.

Pemerintah Republik Indonesia bekerja cepat menghadapi darurat virus corona COVID-19, yakni dengan menyulap Wisma Atlet Kemayoran yang sedianya diperuntukan bagi atlet Asian Games 2018 silam menjadi rumah sakit khusus.

Advertisement

"RS Darurat COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran ini dibangun dalam waktu yang singkat, yaitu empat hari, tapi saya tetap ingatkan agar kualitas dan fasilitas yang ada nanti sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat meninjau lokasi pembangunan RS Darurat COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

Persiapan sudah selesai dilakukan pada Senin (23/3/2020) kemarin dan mulai beroperasi per Selasa (24/3/2020). Namun, perlu digarisbawahi bahwa RS Darurat Corona akan memprioritaskan pasien yang terindikasi corona, baik itu Orang Dalam Pemantauan (ODP) mau pun Pasen Dalam Pengawasan (PDP).

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut, Wisma Atlet Kemayoran juga akan dijadikan sebagai tempat isolasi bagi pasien COVID-19 dengan gejala ringan.

"Pasien dengan keluhan ringan, sebenarnya tak perlu di rumah sakit, bisa digeserkan (dipindah) ke sini, sehingga rumah sakit bisa fokus menangani pasien-pasien yang kondisinya berat," ujar Terawan, Jakarta saat meninjau Wisma Atlet Kemayoran pada Minggu (22/3/2020).

 

Video

2 dari 2 halaman

Syarat-syarat

Presiden Joko Widodo meninjau ruang perawatan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. (Kompas/Heru Sri Kumoro/Pool)

Untuk saat ini wisma atlet hanya menangani kasus ODP/PDP ringan karena ICU/HCU belum siap sepenuhnya. Untuk informasi lebih lanjut, tetap bisa menghubungi hotline 119.

Berikut persyaratannya:

  • Ditetapkan sebagai ODP/PDP oleh dokter IGD/tim COVID
  • KU stabil dan tidak syok
  • Derajat klinis ringan
  • Tidak distress napas (RR < 25)
  • Infiltrat minimal
  • Informed consent bersedia diisolasi minimal 14 hari
  • Komorbid minimal

Berita Terkait