Saddil Ramdani Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 04 Apr 2020, 16:35 WIB
Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, saat diperkenalan sebagai pemain baru di Mess Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (8/2). Saddil menjadi rekrutan terakhir Bhayangkara FC.(Bola.com/Yoppy Renato)

Bola.com, Jakarta - Gelandang Bhayangkara FCSaddil Ramdaniharus membayar mahal ulahnya yang diduga menganiaya seorang warga bernama Irwan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Pemain berusia 21 tahun ini terpaksa berurusan dengan polisi dan telah berstatus tersangka per Sabtu (4/4/2020).

Adrian, kerabat Irwan, yang melaporkan Saddil Ramdani ke Polres Kendari pada 28 Maret 2020. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 109/III/2020/Res Kendari, pemain Timnas Indonesia U-22 itu dituduh melakukan kekerasan terhadap korban.

Advertisement

"Perkara Saddil telah naik ke tingkat penyidikan. Statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Korban Irean baru bisa diperiksa hari ini," ujar Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muh. Sofyan Rosyidi, dalam keterangan yang dibagikan ke wartawan.

Sofyan mengatakan, Saddil dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan 170 KUHP dan 170 KUHP terkait Tindak Pidana Terhadap Orang di Muka Umum. Eks winger Persela Lamongan itu menurutnya diancam dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

"Saddil Ramdani dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP. Ancamannya adalah penjara tujuh tahun," tutur Sofyan.

Video

2 dari 2 halaman

Belum Ditahan

Gelandang Timnas Indonesia, Saddil Ramdani, mengontrol bola saat melawan Thailand pada laga PSSI 88th U-19 di Stadion Pakansari, Jawa Barat, Minggu (23/9/2018). Kedua negara bermain imbang 2-2. (Bola.com/Vitalis Yogi Trisna)

Sofyan mengatakan belum bisa memastikan penahanan untuk Saddil Ramdani. Kewenangan untuk menahan sang pemain ada di tangan penyidik Polres Kendari.

Menyoal kasus ini, Sofyan mengatakan Polres Kendari telah dua kali memeriksa Saddi. Saat ini, sang pemain baru dikenakan wajib lapor.

"Selama ini, Saddil wajib lapor. Untuk penahanan, itu kewenangan penyidik. Yang penting wajib lapor dipenuhi dan jika dipanggil, harus datang," jelasnya.

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Bhayangkara FC, Sumardji mendengar bahwa permasalahan Saddil bermula dari perselisihan antarkeluarga. Karena itu pula, pria yang juga menjabat sebagai Kapolres Sidoarjo ini berharap kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami berharap, ini pertengkaran keluarga, sebaiknya diselesaikan di luar jalur hukum. Jadi diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Sumardji.

"Tentu ini permasalahan keluarga, jadi sekiranya permasalahan ini bisa diselesaikan baik oleh Saddil Ramdani dan keluarganya. Kalau bisa, tak usah dibawa ke ranah hukum," jelas Sumardji.

 

Berita Terkait