Aktivitas yang Dibolehkan dan Dilarang Selama PSBB di Jakarta

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Apr 2020, 14:30 WIB
Pesepeda turun dari Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jakarta Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona. Keputusan ini dituangkan dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020.

Dalam pertimbangannya, Menkes Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek, sosial, ekonomi, dan aspek lainnya. Diharapkan dengan PSBB ini penyebaran virus virus corona bisa ditekan seminimal mungkin.

Advertisement

Ada beberapa kegiatan yang dilarang penyelenggaraannya, namun ada juga sejumlah sektor yang masih diperbolehkan berjalan seperti biasa, saat PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona ini.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020. Secara prinsip tadi sudah kami bahas bersama selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4) malam.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Batasi Penumpang dan Operasional Transportasi Umum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat penandatanganan paket kontrak Pembangunan MRT Fase 2 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Konstruksi proyek MRT Jakarta Fase II paket pertama dari Bundaran HI hingga Harmoni (CP201) dimulai Maret 2020- Desember 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam masa penerapan kebijakan itu, akan ada pembatasan dalam operasional transportasi umum di Jakarta.

"Kendaraan umum akan dibatasi hingga jam operasinya dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta, Selasa ( 7/4/2020).Anies menambahkan, secara praktiknya, transportasi umum tersebut akan dikurangi 50 persen dari jumlah penumpangnya. Tiap armada tidak diperkenankan mengangkut penumpang secara penuh.

"(Penumpang) Bus dikurangi 50 persen. Misalnya satu bus 50 orang, maka tinggal 25 penumpang dalam bus. kita tidak mengizinkna penuh," ujar Anies.

3 dari 5 halaman

Tidak Main-Main

Anies menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan aturan yang akan diberlakukan ini. Tindakan tegas akan diberlakukan terhadap mereka yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

"TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas, kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan karena kepentingan kita semua adalah mengendalikan penyebaran, masyarakat diharapkan memahami dengan baik dan menaati dengan sebaik-baiknya," ujar Anies Baswedan.

Berikut, aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan di DKI Jakarta selama PSBB.

4 dari 5 halaman

Aktivitas yang Dilarang

Polisi mendatangi cafe tempat warga berkerumun sebagai upaya pencegahan virus corona. (Liputan6.com/M Syukur)

1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.

2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

3. Menutup seluruh fasilitas umum

Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.

4. Kegiatan sosial budaya.

5. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.

6. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.

7. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.

8. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

 

5 dari 5 halaman

Aktivitas yang Dibolehkan

Ilustrasi Bank Indonesia.

1. sektor kesehatan.

2. sektor pangan, makanan dan minuman.

3. Sektor energi , seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.

4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.

6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.

7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.

8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.

9. Delivery barang.

 

Sumber: Merdeka.com (Muhammad Ali)

Bersatu Lawan Corona. (Bola.com/Dody Iryawan)