Bola.com, Jakarta - DKI Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus rantai penyebaran virus corona. Gelandang asing Bhayangkara FC, Renan Silva, menyambut baik pemberlakuan tersebut meski tak bisa menampik kerinduannya untuk kembali tampil di lapangan hijau.
Renan Silva memilih untuk tetap berada di DKI Jakarta saat kompetisi Shopee Liga 1 2020 berhenti karena pandemi virus corona atau COVID-19. Penetapan PSBB di DKI Jakarta mengharuskan setiap orang untuk lebih patuh berada di kediaman masing-masing dan terus mengurangi intensitas aktivitas di luar rumah.
Gelandang asal Brasil itu pun menyambut baik penerapan PSBB yang dilakukan di Jakarta selama 14 hari mulai Jumat (10/4/2020). Meski dirinya tak bisa menyembunyikan keinginan untuk segera kembali bermain sepak bola bersama Bhayangkara FC.
"Tentu ini waktu yang cukup panjang tanpa bisa bermain sepak bola dan melakukan apa yang disukai. Namun, saya mengerti hal ini perlu dilakukan saat ini," ujar Renan Silva.
Pandemi virus corona memang berdampak terhadap keberlangsungan kompetisi. Bahkan sejak pertengahan Maret 2020, PSSI telah memberhentikan sementara Shopee Liga 1 dan Liga 2 2020.
PSSI telah mengeluarkan keputusan di mana kompetisi ditangguhkan dan baru akan digelar kembali setelah 1 Juli 2020 jika pemerintah tidak mengubah status darurat wabah penyakit yang telah ditetapkan hingga 29 Mei. Namun, kompetisi punya potensi tidak dilanjutkan jika pemerintah menambah durasi status darurat tersebut.
Video
Sikap Positif
Penerapan PSBB di Jakarta juga disikapi positif oleh Renan Silva. Keberadaan keluarganya yang juga ada di Indonesia membuat Renan Silva bisa mengalihkan waktunya untuk lebih dekat dengan istri dan anaknya.
"Untuk sekarang, saya dapat memiliki lebih banyak waktu dengan putri dan istri saya. Bermain dengan mereka, memasak, dan menonton film," imbuh Renan.
Dengan penerapan PSBB di Jakarta, maka sejumlah kegiatan dan aktivitas akan dibatasi, seperti pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di fasilitas umum, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan sosial serta budaya.
Adapun bagi warga yang melanggar aturan penerapan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
Sumber: Bola.net
Disadur dari: Bola.net (Fitri Apriani/Aga Deta, published 11/4/2020)