Jakarta- Para pelaku streaming ilegal pertandingan sepak bola dunia di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian setempat. Mereka terancam hukuman berat.
Pelaku streaming ilegal pertandingan sepak bola ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perbuatan pidana dengan menayangkan tayangan dari teknologi Internet Protocol Television (IPTV) melalui aplikasi TVku Player dan Ganteng's IPTV.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dalam ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar. Ancaman tersebut merujuk kepada ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan MOLA TV sebagai pemegang lisensi MOLA Content dan Channels.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," ujar Kuasa Hukum MOLA TV, Uba Rialin, Rabu (1/7/2020).
"MOLA Content & Channels yang terdiri dari konten-konten premium dan bermutu lainnya seperti olahraga, Movies dan Kids, diperoleh oleh MOLA TV berdasarkan perjanjian yang sah dari pihak pemilik lisensi terkait (Licensor) baik Licensor dalam negeri maupun luar negeri," katanya menambahkan.
Pelajaran
Dengan adanya tindakan hukum ini, Uba berharap para pelaku streaming ilegal sepak bola lainnya yang belum tertangkap segera sadar. Menurutnya, nama Indonesia akan ikut tercoreng atas pelanggaran hak cipta.
“Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV," tutur Uba.
Investigasi
"Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku."
"Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum para terduga pelanggar yang melakukan distribusi, menayangkan dan/atau mengadakan kegiatan nonton bareng, serta kegiatan lainnya yang merupakan bentuk pelanggaran Hak Cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia tanpa izin tertulis dari MOLA TV,” imbuhnya.
Sumber: MOLA TV
Disadur dari: Liputan6.com (Thomas/Harley Ikhsan, published 2/7/2020)