Bola.com, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berjanji akan membantu PSSI jika manajer pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, terhalang untuk kembali ke Tanah Air. Arsitek berusia 49 tahun itu terancam terjerat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020.
Pada 31 Maret 2020, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang "Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia".
Pasal kedua peraturan tersebut berbunyi larangan sementara orang asing untuk memasuki atau transit di wilayah Indonesia.
Akibat peraturan tersebut, rencana PSSI untuk memulangkan Shin Tae-yong bisa pupus. Namun, ada sejumlah pasal lain yang bisa menjadi pengecualian bagi pelatih asal Korea Selatan itu.
Satu di antaranya adalah pasal keenam. Pasal tersebut berisikan dalam keadaan tertentu, menteri berdasarkan kewenangannya dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian sepanjang memberikan manfaat umum.
Pembuatan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia. Karena itu, perlu ada larangan sementara untuk orang asing memasuki wilayah Tanah Air.
"Seandainya Shin Tae-yong terhalang peraturan tersebut, kami akan membantu dengan senang hati," kata Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Gatot S. Dewa Broto di Graha BIP, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Permenkumham Masih Berlaku
Perbincangan antara Gatot dengan Wakil Ketua PSSI, Iwan Budianto, memunculkan kendala yang akan dihadapi Shin Tae-yong.
Iwan, kata Gatot, kaget setelah membaca Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 itu. Selama ini, PSSI tidak menyangka kedatangan Shin Tae-yong bisa terhambat oleh peraturan tersebut.
"Saya kemudian berkomunikasi dengan Deputi 1 Gugus Tugas COVID-19, apakah peraturan itu masih berlaku, ternyata masih. Lalu saya berkomunkasi dengan Pak Iwan dan beliau terkejut," imbuh Gatot.
"Saya khawatir kalau hanya lihat judul peraturan itu saja, memang mengagetkan. Tulisannya larangan sementara. Namun kalau dilihat rinciannya, di bawah itu, menteri atau lembaga punya diskresi untuk membantu," ucapnya mengakhiri.
Baca Juga