Pernyataan Liputan6.com soal Doxing Jurnalis Cakrayuri Nuralam

oleh Darojatun diperbarui 12 Sep 2020, 13:52 WIB
Akun yang melakukan doxing terhadap jurnalis Liputan6.com (foto: screenshoot dari instagram)

Bola.com, Jakarta Cakrayuri Nuralam, seorang jurnalis Liputan6.com, mengalami doxing atau penyebarluasan informasi pribadi di jagat maya secara ilegal, karena menulis artikel Cek Fakta terkait politikus PDIP, Arteria Dahlan. Berikut keterangan resmi Liputan6.com:

 

Advertisement

Liputan6.com mengecam keras tindakan teror melalui doxing. Kerja-kerja jurnalistik diatur Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu.

Wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan undang-undang pers. Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya.

Karena itu kami akan menempuh jalur hukum untuk merespons tindakan ini. Karena doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya, apalagi mencantumkan link yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis.

Dalam kasus ini, pelaku bukan saja mendoxing wartawan kami, tapi juga keluarga, menunjuk alamat rumah, nomor telepon, dan link akun privat yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto sang bayi.

Terima kasih

Jakarta, 12 September 2020

Irna Gustiawati

Pimpinan Redaksi Liputan6.com

 

Video Terkait

2 dari 4 halaman

Kronologi Doxing terhadap Jurnalis Cek Fakta Liputan6.com

Bermula saat Cakra, sapaan Cakrayuri Nuralam, mengunggah artikel Cek Fakta berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Cucu Pendiri PKI di Sumbar", pada 10 September 2020. Artikel tersebut memuat hasil konfirmasi terkait klaim yang menyebut Politikus PDIP tersebut merupakan cucu dari pendiri PKI Sumatera Barat, Bachtaroedin.

Sehari kemudian, serangan doxing mulai terjadi pada Jumat 11 September 2020, dengan skala masif. Sekitar pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban tanpa izin dengan keterangan foto sebagai berikut:

"mentioned you in a comment: PEMANASAN DULU BRO‼️ No Baper ye jurnalis media rezim. Hello cak @cakrayurinuralam. Mau tenar kah, ogut bantu biar tenar 🤭. #d34th_5kull #thewarriorssquad #MediaPendukungPKI," tulis akun tersebut dalam unggahanya.

Tidak hanya itu, akun Instagram cyb3rw0lff__, cyb3rw0lff99.tm, _j4ck__5on__, dan __bit___chyd_____, menyusul dengan narasi serupa sekitar pukul 21.03 WIB, akun @d34th.5kull mengunggah video dengan narasi:

"mentioned you in a comment: Demi melindungi kawannya yang terjebak dalam pengeditan data di Wikipedia,oknum jurnalis rela melakukan pembodohan publik Dan diikuti oleh team kecoa nya di masing-masing media rezim, sementara kita buka dulu 1 monyetnya...sisanya next One ShootOne Kill 🏴☠️☠️🏴☠️," tulis akun-akun tersebut yang juga membeberkan sejumlah alamat surel Cakra dan juga akun-akun sosial media yang dimilikinya dan nomor telepon seluler.

Unggahan serupa juga dibuat oleh akun __bit___chyd____. Mereka membuat video dan mengambil data korban di media sosial. Selanjutnya pada pukul 22.10 WIB, akun Instagram i.b.a.n.e.m.a.r.k.o.b.a.n.e juga mengunggah video serupa.

Setidaknya terdapat empat akun yang teridentifikasi melakukan doxing terhadap Cakra terkait unggahan artikel tersebut sebelumnya. Mereka adalah:

1. https://www.instagram.com/cyb3rw0lff99.tm/

2. https://www.instagram.com/d34th.5kull/

3. https://www.instagram.com/cyb3rw0lff__/

4. https://www.instagram.com/_j4ck__5on___

Berdasarkan penelusuran, dari satu akun tersebut beberapa akun lainnya ikut me-repost unggahan ke jejaring media sosialnya hanya dalam hitungan jam.

Dikutip dalam siaran pers Dewan Pers, 31 Agustus 2020, kasus doxing juga dialami beberapa media dan awak media nasional beberapa pekan lalu. Situs Tempo.co mengalami peretasan pada 22 Agustus 2020 yang menyebabkan tampilan laman berita menjadi hitam dan sejumlah pesan yang menyudutkan redaksi.

Tirto.id mengalami hal serupa, dimana artikel yang menuliskan kontroversi temuan vaksin Covid-19 yang menyinggung keterlibatan dua lembaga negara mendadak hilang. Begitu pula dengan Kompas.com dan Detik.com.

Dewan Pers mengartikan doxing sebagai tindakan penyebaran informasi pribadi wartawan kepada publik tanpa seizin yang bersangkutan. Dewan Pers mengimbau bila ada sengketa informasi dalam setiap pemberitaan, hendaknya diselesaikan dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999. Dan semua pihak menghindari tindakan-tindakan yang mengarah pada teror dan pembungkaman.

(*)

3 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

4 dari 4 halaman

AJI Jakarta Kecam Aksi Doxing Terhadap Jurnalis Liputan6.com

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan doxing atau penyebarluasan informasi pribadi seseorang dengan tujuan tindak kekerasan, hingga bullying alias persekusi, terhadap jurnalis liputan6.com.

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung menyampaikan, pihaknya mengecam adanya praktik doxing terhadap jurnalis atas produk jurnalistiknya.

"AJI Jakarta mengecam segala bentuk aksi doxing terhadap jurnalis Liputan6. Artinya doxing yang dilakukan pihak tertentu adalah sebuah tindakan kriminal yang itu melanggar Undang-Undang Pers, artinya doxing itu salah satu bagian dari kekerasan terhadap jurnalis," tutur Erick saat dihubungi, Sabtu (12/9/2020).

Menurut Erick, jelas kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Segala bentuk aksi yang dimaksudkan untuk mengganggu kinerja jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang.

"Ancamannya pidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta," jelas dia.

AJI Jakarta meminta semua pihak baik itu pemerintah maupun seluruh lapisan elemen masyarakat agar menyikapi masalah pemberitaan dengan cara yang beradab. Artinya mengikuti mekanisme sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Bisa melalui mekanisme hak jawab jika tidak terima dengan pemberitaan. Atau menyelesaikanny di Dewan Pers, itu amanah Undang-Undang. Jadi nggak bisa semena-mena melakukan doxing, apalagi sampai menimbulkan teror," Erick menandaskan.

LBH Pers mengecam dugaan doxing yang menimpa Cakrayuni Nuralam, Wartawan Liputan6.com.

Doxing dialami oleh Cakrayuni usai memverifikasi klaim yang menyebut politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan merupakan cucu pendiri PKI di Sumatera Barat, Bachtaroeddin.

Sementara itu, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, menyatakan, doxing adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap wartawan. Tak dipungkiri saat ini jurnalis banyak terkena doxing berupa mempublikasikan nomor, link akun media sosial, pendidikan.

Mirisnya, kali ini dialami jurnalis cek fakta. Cek fakta di sini artinya mengecek sebuah informasi dan memberikan faktanya kepada publik.

“Doxing semacam ini bukan yang pertama kali terjadi. Okelah saat ini kita belum memiliki aturanbterkait dengan perlindungan data pribadi tapi dengan melihat motif saya pikir peristiwa doxing adalah bentuk hambatan pekerjaan terhadap pers,” kata dia saat dihubungi, Sabtu (12/9/2020).

Ade mencatat, setidaknya ada tiga jurnalis cek fakta yang sudah terkena doxing pada tahun ini. Dua jurnalis lain adalah dari media Tempo.

Menurut dia, ini terjadi karena belum adanya aturan yang lebih tegas soal penyebaran informasi data pribadi sehingga pada pelakunya todak bisa diseret ke meja hijau. Kecuali, Ade melanjutkan, di dalamnya ada intimidasi, pelecehan, atau ancaman kekerasan.

“Itu bisa ditindaklanjuti ke proses hukum. Karena itu sekarang dipantau saja apakah akibat dari penyebaran informasi itu terdapat intimidasi, ancaman kekerasan, pelecehan. Tinggal di monitoring sambil kemudian teman-teman yang lain untuk melaporkan akun si penyebar doxing,” papar dia.

Ade menyarankan kepada redaksi Liputan6.com untuk segera menyiapkan protokol keamanan bagi jurnalis, sebagai antisipasi adanya peristiwa lanjutan.

“Karena sudah menyebar, dia bisa cek alamat rumah, nomor telepon, jadi redaksi harus mempersiapkan protokol keamanan untuk si jurnalis,” ujar dia.

Selain itu, jurnalis yang menjadi korban pun harus membatasi akses media sosial ke orang lain.

“Sebaiknya dikunci agar orang di luar teman-temanya tidak bisa melihat,” ucap dia.

Selanjutnya, melaporkan akun-akun pelaku penyebar doxing agar segera diblokir.Terkahir, jika perlu lapor ke pihak berwajib untuk meminta perlindungan.

“Itu langkah awal yang harus diperhatikan unuk meminimalisir adanya peristiwa lanjutan.

Tag Terkait