Shopee Liga 1: Marc Klok Masih Harus Jalani Proses Panjang untuk Jadi WNI

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 06 Okt 2020, 16:45 WIB
Marc Anthony Klok saat diperkenalkan Persija Jakarta di Kantor Persija, Kuningan, Jakarta, Sabtu (31/1). Persija resmi memboyong Marc Klok dengan kontrak berdurasi empat musim.(Bola.com/Yoppy Renato)

Bola.com, Jakarta - Jalan panjang Marc Klok untuk mendapatkan status Warga Negera Indonesia (WNI) masih belum berakhir. Gelandang Persija Jakarta itu masih harus mengikuti sejumlah tahapan sebelum resmi memegang paspor Indonesia. 

Marc Klok baru saja mendapatkan rekomendasi dari Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) pada rapat kerja virtual, Senin (5/10/2020). Proses naturalisasi pemain kelahiran Amsterdam, Belanda itu diajukan oleh PSSI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Advertisement

Pembahasan naturalisasi Marc Klok akan dilanjutkan ke Komisi X DPR sebagai mitra Kemenpora. Setelah itu, Sidang Paripurna DPR bakal menentukan apakah rekomendasi untuk sang pemain dapat diteruskan ke Presiden Jokowi atau tidak.

"Setelah selesai di Komisi III dan Komisi X DPR, maka rekomendasi tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR, yang tentu saja tidak semata-mata membahas naturalisasi saja. Tapi, juga sekian banyak keputusan DPR lainnya," kata Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewa Broto.

"Tahap berikutnya, Pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Karena diadakannya rapat kerja tersebut sebagai respons atas adanya surat dari presiden kepada Pimpinan DPR," imbuh Gatot.

Video

2 dari 2 halaman

Pengambilan Sumpah atau Janji

Pemain Persija Jakarta, Marc Klok, tidak mengikuti latihan kerena cedera saat latihan di SUGBK, Jakarta, Jumat (7/2). Latihan ini persiapan jelang Liga 1 Indonesia 2020. (Bola.com/Vitalis Yogi Trisna)

Jika semuanya berjalan lancar, Marc Klok tinggal mengikuti pengambilan sumpah atau menyatakan janji sebagai WNI di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham yang ditunjuk. Baru setelah itu, mantan pemain PSM Makassar itu sah memegang paspor Indonesia.

"Sejak selesainya sumpah tersebut, selesai sudah statusnya sebagai WNI. Hal tersebut dinyatakan pada UU No 12 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 14," jelas Gatot.

"Jika ada yang bertanya kapan selesainya proses tersebut, tergantung waktu pelaksanaan rapat kerja dengan Komisi X DPR dan kemudian saat dibawa ke Sidang Paripurna DPR. Selanjutnya dikirim kepada Presiden Jokowi hingga terbit Keppres," ucap Gatot mengakhiri.

Berita Terkait