VIDEO: 5 Klub Liga Inggris dengan Pengeluaran Tertinggi, Manchester United dan Chelsea jadi yang Terboros

oleh Diatama Ibduansa diperbarui 13 Nov 2020, 13:21 WIB

Bola.com, Jakarta Klub-klub kaya raya di Liga Inggris selalu menginginkan pemain terbaik di dunia untuk memperkuat skuadnya. Karena itu, mereka rela memberikan gaji yang tinggi untuk mendapatkan talenta-talenta terbaik. Imbasnya gaji-gaji para pemain juga meroket selama beberapa tahun terakhir, terutama untuk yang berlabel bintang. Nominal gaji para pemain bintang tersebut kemungkinan bisa membuat klub-klub kecil mengelus dada. Seperti yang dilakuka oleh dua klub raksasa Liga Inggris Chelsea dan Manchester United

Chelsea merupakan klub yang paling aktif merekrut pemain di bursa transfer musim panas 2020. Kepa Arrizabalaga menjadi pemain dengan gaji paling tinggi di klub. Namun, seiring penampilannya yang menurun pendapatan Kepa pun berkurang. Sekaran posisinya di bawah mistar gawang sudah tergantikan oleh pemain baru Chelesea Edouard Mendy.

Advertisement

Banyak nama-nama beken mereka datangkan, seperti Thiago Silva, Kai Havertz, Timo Werner, hingga Hakim Ziyech. Kondisi tersebut membuat pengeluaran gaji tahunan para pemain Chelsea membengkak. Saat ini The Blues harus menyiapkan dana 128,5 juta pounds atau sekitar 2,4 triliun rupiah untuk membayar upah para pemain yang ada di skuad mereka.

Manchester United adalah klub dengan pengeluaran gaji tertinggi di Liga Inggris dengan 159,6 juta pounds atau sekitar 3 triliun rupiah. Para pemain seperti David De Gea dan Paul Pogba adalah dalang utama yang membuat pengeluaran Setan Merah membeludak.

Selain itu, para penyerang muda Setan Merah seperti Marcus Rashford dan Anthony Martial juga memiliki gaji tinggi. Sayangnya, besarnya biaya gaji yang dikeluarkan oleh pihak klub tak berbanding lurus dengan prestasi di atas lapangan.

Lalu siapa lagi klub dengan pengeluaran terbanyak? Berikut lima klub dengan pengeluaran gaji pemain tertinggi di Liga Inggris termasuk Chelsea dan Manchester United.

#Naskah Spotlight: Iqri Widya & Firstnadya Pramesthi (*)

Berita Terkait